Dishub Perketat Pengawasan Bandara Juanda

by -

Surabaya, Motim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan mengingat penerbangan di Juanda mulai meningkat.

Dishub Perketat Pengawasan Bandara Juanda sebagai penerapan SE Gugus Tugas No 9 Tahun 2020.

banner 728x90

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan khususnya dalam hal pengaturan transportasi setelah terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2009 pada tanggal 26 Juni 2020.

SE tersebut mengatur tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

“Mulai kemarin tanggal 16 Juli 2020, ada kenaikan traffict pesawat di bandara Juanda. Dari 11 penerbangan menjadi 14 penerbangan per hari untuk dalam negeri. Sedangkan untuk penerbangan internasional hanya 2 penerbangan per hari dan hanya Malaysia,” kata Kadishub Provinsi Jawa Timur Dr.Nyono, ST, MT, Rabu (29/07).

Dengan kenaikan intensitas ini dan juga seiring dengan terbitnya SE No 9 Tahun 2020 tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi penumpang yang ingin melakukan perjalanan kembali diperketat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dalam negeri, dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara maka harus memenuhi persyaratan menunjukkan identitas diri KTP yang sah, dan menunjukkan uji rapid test maupun PCR Test dengan nasil non reaktif maupun negatif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.

Begitu juga dengan persyaratan perjalanan orang kedatangan luar negeri. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melaksanakan PCR Test saat tiba.

“Kami memang fungsinya adalah koordinatif. Terkait syarat membawa rapid test sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat sudah tinggi. Sebab juga diawasi langsung oleh agen penyedia tiket. Sehingga surat keterangan sehat maupun rapid test atau swab juga menjadi syarat bisa dibelinya tiket,” terangnya.

Namun yang masih ditemukan pelanggaran adalah terkait pembatasan kapasitas maksimum penumpang dalam armada angkutan umum.

Di mana untuk angkutan udara batas maksimum armada diisi penumpang hanya 70 persen.

Sedangkan untuk angkutan darat dibatasi 50 persen di zona merah dan 70 persen di zona oranye hingga kuning.

Dikatakan Nyono, bahwa terkait batas penumpang ini masih ada saja PO, maskapai, maupun angkutan yang melanggar. Misalnya saja adalah pesawat yang melebihi kapasitas penumpangnya. Begitu juga dengan PO bus.

“Kemarin masih kami temukan hal itu terjadi. Dan kami langsung memberikan surat ke Dirjen supaya ada teguran karena kalau kami tidak bisa menegur,” imbuhnya.

Selain itu yang juga dalam kontrol pengawasan adalah protokol kesehatan seperti mengenakan masker, dan menjaga jarak. Pemantauan ketat dilakukan di bandara stasiun, terminal dan juga pelabuhan. (ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.