DIshub Tetapkan Trans Jatim Koridor II Malang-Kepanjen Via Gondanglegi Siap Beroperasi Oktober 2026

Surabaya Motim – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan rute bus Trans Jatim Koridor II Malang–Kepanjen melalui Kecamatan Gondanglegi. Penetapan ini ditandai dengan survei titik halte yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Malang pada Senin, 27 Juli 2026.
Sebelumnya, Dishub Kabupaten Malang mengajukan tiga alternatif rute dari Kota Malang menuju Kepanjen. Ketiganya adalah:
1. *Rute 1*: Hamid Rusdi – Kacuk – Talangagung
2. *Rute 2*: Hamid Rusdi – Sempalwadak – Talangagung
3. *Rute 3*: Hamid Rusdi – Gondanglegi – Talangagung
Dari tiga usulan tersebut, Dishub Jatim memilih rute ketiga, yaitu *Hamid Rusdi – Gondanglegi – Talangagung*.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jatim, Ainur Rofiq, menjelaskan ada dua pertimbangan utama dalam penetapan rute ini.
*Pertama*, rute tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah berupa penyediaan fasilitas pendukung seperti halte.
*Kedua*, permintaan masyarakat terhadap angkutan umum di wilayah Gondanglegi cukup tinggi, namun belum diimbangi dengan ketersediaan sarana angkutan yang memadai.
“Trans Jatim ini menggunakan skema Buy The Service atau BTS. Artinya bus tetap beroperasi meskipun jumlah penumpangnya belum banyak,” ujar Rofiq saat dikonfirmasi.
“Dari sini harus ada kepastian layanan. Kalau layanannya sudah pasti, maka masyarakat akan terbantu dengan keberadaan Trans Jatim,” lanjutnya.
*Target Operasional Oktober 2026*
Untuk mengejar target operasional pada Oktober 2026, tim gabungan Dishub Jatim dan Dishub Kabupaten Malang langsung melakukan survei penentuan titik halte.
Rute survei dimulai dari Terminal Hamid Rusdi – Bululawang – Gondanglegi – Terminal Talangagung.
Sebanyak kurang lebih 40 titik halte disurvei, dengan rincian 20 titik untuk arah ke Malang dan 20 titik untuk arah ke Talangagung.
Survei ini bertujuan memastikan lokasi halte sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan standar pelayanan Trans Jatim.(*/ady)
