Diskanla Jatim Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM

by -

Surabaya, Motim-Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur memfasilitasi UMKM hasil perikanan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Moch. Suhadi Kepala Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menuturkan, sebagaimana

yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memberi jaminan kemerdekaan pada setiap penduduk untuk memeluk agamanya

banner 728x90

masing-masing dan melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Hal ini yang kemudian menjadi dasar bahwa negara juga perlu memberi perlindungan serta jaminan terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan masyarakat.

Di sisi lain, jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai lebih dari 87%. Oleh karena belum  semua produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya, maka adanya  kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk dinilai makin penting.

“Sertifikasi halal merupakan salah satu hal yang dipertimbangkan oleh konsumen muslim khususnya dalam memiliki produk. Pasalnya, tidak semua produk konsumsi yang

beredar di pasaran memenuhi kategori halal sebagaimana yang disyariatkan agama  Islam,” tuturnya, Rabu(22/09/2021)

Lanjutnya, perusahan atau produsen perlu memahami mana saja yang termasuk kategori produk yang wajib bersertifikasi halal untuk mendukung keberlangsungan bisnisnya. Di sisi lain, hal ini juga akan memberi rasa aman dan nyaman bagi para konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidupnya melalui produk yang diambil nilai manfaatnya.

“Pihak yang wajib melakukan sertifikasi halal pada produknya adalah pengusaha yang produk usahanya masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Ketentuan ini

juga berlaku bahkan apabila asal produk tersebut berasal dari luar negeri. Selain itu,

produk yang wajib bersertifikasi halal adalah produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH. Dalam kata lain, pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang memenuhi dua kriteria ini wajib melakukan sertifikasi pada produkny,” jelasnya.

Terkait kewajiban UMKM dalam melaksanakan sertifikasi produknya memang masih menimbulkan banyak polemik khususnya karena masalah pembiayaan. Meski aturan turunannya belum terlalu jelas, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun

2019 telah menyiratkan adanya sinyal hijau terkait fasilitas pembiayaan dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain seperti halnya pemerintah.

Merespon kondisi ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui

Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk mengambil peran Pembinaan, Fasilitasi dan pembimbingan untuk mengembangkan dan meningkatkan UKM dalam memenuhi kewajiban memenuhi legalitasnya.

Bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota se Jawa Timur, DKP Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Fasilitasi sertifikasi Halal Produk terhadap UMKM di Jawa Timur.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan kepada UKM mengenai bagaimana tata cara kepengurusan sertifikasi halal produk perikanan. Bekerja sama dengan Kementerian Agama dan LPPOM MUI, DKP Provinsi Jawa Timur memberikan pembekalan dan pelatihan singkat kepada UKM calon penerima fasilitasi halal mengenai pemahaman dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal produk,” paparnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 4 tahap agar pelaksanaan pembekalan dan

pelatihan lebih efektif. Narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini adalah dari

Kementerian Agama dan BPJPH terkait dengan regulasi dan tata laksana kepengurusan sertifikat Halal.

“Kemudian dilanjutkan materi dari LPPOM MUI sebagai Lembaga Penjamin Halal yang memberikan penjelasan apa itu halal dan dasar-dasar hukum agama yang mewajibkan muslim untuk mengkonsumsi makanan yang Halal dan Thoyyiban,” pungkasnya.(ady)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.