Surabaya Motim – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) mengajak para pengurus Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) untuk menguatkan aspek kelembagaan. Penguatan itu diperlukan agar usaha yang dijalankan Koppontren bisa berjalan lebih optimal.
Hal ini direalisasikan melalui kegiatan bertajuk Advokasi Kelembagaan Koppontren, Kamis-Jumat (27-28 Juni 2024) di Artotel TS Suites Surabaya. Kegiatan yang diikuti kurang lebih 60 orang perwakilan pengurus Koppontren ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pengembangan usaha pesantren di Jatim.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim Nanang Abu Hamid menjelaskan, aspek kelembagaan Koppontren sudah perlu diperhatikan sejak fase pendirian koperasi. Seiring dengan berkembangnya usaha koperasi, aspek kelembagaan jadi semakin komplek dan krusial.
Untuk itu, Koppontren perlu memahami bagaimana kelembagaan akan berpengaruh terhadap pengembangan usaha koperasi, mulai dari ekspansi kerja sama bisnis hingga penanganan berbagai persoalan. Dia memberi contoh, salah satu koperasi pernah tumbuh dari kecil hingga saat ini memiliki usaha yang besar.
“Koperasi Agro Niaga sebagai bagian dari koperasi yang basic-nya dulu tahun 1979 berbasis KUT (Koperasi Usaha Tani), kemudian bertransformasi menjadi sebuah koperasi yang luar biasa dan sudah berkoporasi secara mandiri,” jelasnya.
“Mereka juga memiliki unit usaha atau anak usaha. Yang pertama PT berupa pabrik gula, kedua PT produksi susu, dan ketiga PT yang membawahi usaha retail, kurang lebih sebanyak 20 retail dan tentunya dengan proses mereka yang lama kurang lebih 45 tahun,” sambung Nanang.
Dia menambahkan, dalam dunia bisnis, regulasi berkembang sangat dinamis dan cepat. Perubahan tersebut tidak bisa dilawan, namun bisa disikapi dengan pemahaman yang perlu terus diperbaharui.
“Kita tidak bisa melawan perubahan, untuk itu perubahan dinamika dan regulasi tentu menjadi satu hal yang perlu kita pelajari secara dinamis bisa mengikuti dan luwes mengimplementasikan. Untuk itu dalam pengelolaan usaha koperasi pondok pesantren kita perlu melakukan pemisahan pengelolaan usaha koperasi pondok pesantren dengan pengelolaan koperasi pondok pesantren karena targetnya berbeda,” imbuh Nanang.
Dia menegaskan, koperasi sebagai lembaga usaha memiliki kewajiban mengembangkan usaha secara professional, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pengembang usahanya. Selain itu, Koppontren juga dapat menjadi sebuah laboratorium bagi santri untuk belajar mengelola sebuah usaha.
“Pengurus dan pengawas dapat meningkatkan fungsi dan perannya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menggunakan jaringan usaha dan bagaimana bertransformasi untuk penguatan pelayanan yang berbasis digitalisasi. Karena mau tidak mau digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Jika kita ingin tetap eksis maka digitalisasi menjadi sebuah pilihan,” papar Nanang.
Dalam upaya untuk meningkatkan daya saing koperasi, selain digititalisasi, salah satu kebijakan pemerintah adalah melakukan modernisasi koperasi dengan tujuan agar koperasi memiliki daya ungkit, lebih transparan dan akuntabel.” Pungkasnya.(*/ady)