Surabaya, Motim-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai menyoroti perusahaan jasa outsourcing atau alih daya yang tidak profesional dan mengabaikan hak-hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menuturkan, penertiban perusahaan outsourcing nakal seusai dengan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Disnaker wajib menertibkan itu. Kami harus memastikan hubungan kerja sudah betul antara perusahaan outsourcing dengan buruh,” tuturnya.
Menurut dia, perusahaan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja sebagai penyedia jasa.
“Pekerja outsourcing itu rentan kehilangan pekerjaan, makanya harus ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka,” jelasnya, Jumat (24/09/2021).
“Saat ini pihaknya sedang mengirimkan data pelaporan ke sejumlah industri yang menggunakan jasa outsourcing.
Industri diharapkan segera menginformasikan kepada Disnakertrans Jatim mengenai identitas lembaga outsourcing tersebut.
“PT apa saya yang menyediakan tenaga kerja akan kami cek kesehatannya,” tegas Himawan.
Apabila nantinya ditemukan perusahaan yang dinyatakan tidak sehat, maka akan ditertibkan. Sebelum itu, pihaknya akan memberi pendampingan dan arahan perusahaan agar memenuhi kewajibannya.
“Kami tidak langsung memberi penalti, tetapi menjadikan lembaga outsourcing memproporsionalkan hubungan kerja dengan pekerja,” imbuhnya.(ady)