Dispenmasdes Jember Buka Blokir Rekening PDPM Tanpa Persetujuan Kejaksaan Negeri Jember

by -
Kantor Dispemasdes Jember

Jember, Motim – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah dinyatakan berakhir sejak tahun 2015 lalu melalui Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134 tahun 2015 terkait panduan pengakhiran dan penataan hasil kegiatan PNPM MPd.

Tujuan program yang bersifat pinjaman dari UPK pada dasarnya digunakan oleh masyarakat untuk membantu kegiatan ekonomi poduktif dan disalurkan melalui kelompok-kelompok komunitas masyarakat, sehingga memberikan kemudahan akses permodalan usaha.

banner 728x90

Namun pengakhiran PNPM MPd tersebut masih menyisakan berbagai masalah diantaranya terkait dengan berbagai aset yang selama ini bersumber dari anggaran program itu, khususnya terkait dengan program dana bergulir yaitu Usaha Ekonomi Produktif (UEP) simpan pinjam yang dikelola kelompok perempuan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh unit pelaksana kegiatan (UPK) Kecamatan di lokasi PNPM MPd.

Di Kabupaten Jember yang notabene merupakan wilayah PNPM MPd, peningkatan kapasitas pengelola kegiatan dana bergulir di tingkat perdesaan dan kapasitas pengelolah pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan tidak terselenggara dan terkelola dengan baik., walaupun telah dipayungi oleh Peraturan Bupati No. 20/2015, tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Hasil Pelaksanaan PNPM.

Dengan adanya Perbub 20/2015 ini, PNPM telah berubah menjadi Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM), yang secara prinsip merupakan milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan dan dikelola oleh UPK ditingkat kecamatan sampai saat ini namun keberadaan PDPM di Kabupaten Jember terindikasi terjadi dalam penanganan penyaluran anggaran UEP/SPP yang dikelolala oleh UPK.

Permasalahannya adalah dibukanya blokir rekening penggunaan anggaran yang dinilai bermasalah hukum oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) untuk wilayah Kecamatan Sukowono, Bangsalsari, Mumbulsari dan Sukorambi yang dibuka blokir rekeninganya pada tahun 2019, sementara Kecamatan Jelbuk telah diblokir pada tahun 2020.

Sumber media ini dari Dispemasdes yang tidak bersedia disebutkan namanya membenarkan jika pembukaan blokir rekening untuk dikecamatan Jelbuk baru dilakukan tertanggal 17 Maret 2020 lalu.

“Setahu saya untuk kecamatan Jelbuk telah dibuka blokirnya karena, telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, untuk 4 Kecamatan lainnya saya tidak tahu alasan dibukanya blokir tersebut, ” ujarnya pada hari Kamis (13/8)

Salah satu alasan dibukanya blokir untuk kecamatan Jelbuk diakuinya atas sepengetahuan pihak Kejaksaan negeri Jember dan berdasarkan kajian dari pihak konsultan ahli, dalam hal ini pendamping PDPM Tingkat Kabupaten Jember yang bernama Budi Wahono.

Pembukaan Blokir untuk Kecamatan Jebuk dibenarkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jember, “Ya memang benar untuk pembukaan blokir Kecamatan Jember memang sudah atas persetujuan dari pihak Kejaksaan, namun untuk 4 kecamatan pembukaan blokir rekening tersebut tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan,” ujar Kasiintel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto

Oleh sebab itu, menurut pihak Kejaksaan Negeri Jember saat ini sedang diproses penyelidikan terkait dengan asal muasal dibukanya blokir rekening di 4 Kecamatan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini di kecamatan yang di blokir tersebut, terindikasi ada konspirasi antara pihak pendamping dan oknum Dispenmasdes untuk membuka blokir rekening dengan memanipulasi data-data terkait prosedur pembukaan blokir tersebut sehingga kepala Dispenmasdes dalam hal ini, Edi Budi Susilo ahirnya menandatangani surat pembukaan blokir tersebut.

Sementara Budi Wahyudiono selaku pendamping kabupaten Eks PNPM yang  dikonfirmasi Motim beberapa kali melalui telfon selulernya tidak diangkat bahkan di whasapp tidak dibalas. (Erwin)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.