Jember, Motim-Seorang perempuan warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates ditangkap terkait dugaan penggelapan. Perempuan berinisial EP itu diduga menggelapkan uang setoran umrah hingga mencapai puluhan juta rupiah. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Kapolsek Jenggawah AKP M Makruf menceritakan, awalnya Polsek Jenggawah menerima laporan dari warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
“Laporan salah seorang korban yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus umroh,” kata M. Makruf, Rabu (1/9/2021).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka EP di rumahnya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Makruf, tersangka mengaku bisa memberangkatkan umrah korban dengan menyetor uang Rp 25 juta.
“Jadi, dengan biaya Rp 25 juta, tersangka mengaku bisa memberangkan korban umroh,” kata Makruf.
“Namun belakangan, apa yang dijanjikan tersangka tidak terwujud,” sambungnya.
Hingga saat ini diketahui sudah ada 10 orang yang menyetorkan uang kepada tersangka.
Dari total Rp 130 juta dana yang diterima dari korban, ternyata hanya Rp 50 juta saja yang disetorkan kepada pihak perusahaan. Sementara Rp 80 juta sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Jadi yang Rp 80 juta digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Makruf.