Ditangkap Gegara Hamili Gadis Bawah Umur

by -

Jember, Motim
Pria bernama Supriadi (28), warga Kecamatan Ledokombo ditangkap polisi terkait kasus asusila. Supriadi menjadi tersangka pencabulan terhadap gadis remaja berinisial H (15), yang masih bertetangga.
Akibat perbuatan Supriadi itu, H kini tengah hamil. Bahkan karena kondisi kehamilannya tersebut, H harus berhenti sekolah di bangku kelas 3 MTs.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua H melapor kepada polisi sekitar bulan Mei 2023 lalu. Saat melapor, korban sudah hamil 5 bulan.
“Orang tua korban melapor setelah korban kondisinya hamil 5 bulan. Laporannya sekitar bulan Mei lalu,” kata Dika di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus Supriadi dan menetapkannnya sebagai tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Menurut Dika, tersangka Supriadi mengaku menyetubuhi korban dalam rentang waktu sekitar 4 bulan, yakni sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023. Aksi tersebut dilakukan di dua hotel yang ada di Jember.
“Aksi tersangka dilakukan di hotel A di daerah Rembangan dan hotel P di kawasan Garahan,” jelas Dika.
Dalam rentang waktu itu, tersangka mencabuli korban seminggu sekali.
“Tersangka mengaku melakukannya tiap seminggu sekali,” kata Dika.
Agar aksinya berjalan mulus, lanjut Dika, korban diiming-imingi uang, cincin emas, dan juga Handphone. Bahkan, tersangka yang sudah beristri itu juga berjanji akan menikahi korban. Meski tersangka sendiri telah beristri.
Atas perbuatannya, Supriadi dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Dika. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.