Ditangkap Polisi Usai Gadaikan 3 Mobil Sewaan

by -

Jember, Motim – Berhati-hatilah jika anda hendak menyewakan kendaraan dengan iming-iming harga tinggi. Karena itu bisa saja modus pelaku penipuan untuk mengelabuhi korbannya. Seperti modus penipuan yang dilakukan Nur Wahid (52) warga Jl. KH Agus Salim RT 04 RW 019, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung.

Nur Wahid menipu tiga orang dengan modus sewa mobil. Bukannya uang sewa dibayar, justru Nur Wahid menggadaikan 3 mobil itu kepada orang lain. Akibat perbuatannya, Nur Wahid diringkus Tim Macan Tutul Unit Reskrim Polsek Balung. Kini dia mendekam dalam sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

banner 728x90

Informasi di lapangan, awalnya tersangka menyewa mobil kepada Nur Rohman (42) warga Dusun Kebonsari, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Senin (19/10). Saat itu, korban dan tersangka sepakat uang sewa sebesar Rp 200 ribu perhari dan akan dibayar setiap 10 hari. Dengan begitu, korban setiap 10 hari seharusnya memperoleh Rp 2 juta.

Enam hari kemudian, tersangka mendatangi korban dan ingin menyewa mobil lagi. Saat itu, korban menawarkan mobil Pikap Grand Max milik Nur Dayat (21) warga Dusun Tegalbaru, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari. Untuk meyakinkan Nur Dayat, tersangka berdalih bahwa dia sering menyewa mobil milik Nur Rohman dan pembayarannya lancar.

Karena percaya, Nur Dayat pun menyewakan mobil Grand Max W 9756 NJ miliknya. Keesokan harinya, tersangka kembali meminta bantuan Nur Rohman untuk menyewa mobil lain lagi. Kali ini mobil milik Imam Marzuki (25) warga Dusun Rejosari, Desa Gumelar, Kecamatan Balung. Modusnya sama, menyewa mobil dengan harga Rp 200 ribu perhari.

Setelah ditunggu selama 10 hari, ternyata uang sewa yang dijanjikan tidak disetorkan. Para korban mulai kesal karena setiap kali ditagih tersangka hanya berjanji. Kekesalan korban memuncak setelah mengetahui jika mobil mereka digadaikan ke orang lain. Akhirnya, merekapun melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kapolsek Balung AKP Sunarto, membenarkan penangkapan itu. Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil Pikap Grandmax berikut BPKB dan sebuah Hp. “Kita juga masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu keterlibatan orang lain maupun korban lainnya,” ungkap Sunarto, kemarin. (sp)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.