Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalJember

Ditangkap saat Jual Okerbaya di Area Taman Makam Pahlawan

By admin
November 7, 2021

Jember, Motim-Farul (22), asal Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong akhirnya tak berkutik setelah tertangkap tangan sedang asik menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) di area Taman makam Pahlawan, Sabtu (6/11/2021) malam.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reserse kriminal mapolsek kencong mendapatkan barang bukti sebanyak 44 butir trihexyphenidyl dari tersangka Farul.

Awal mula terungkap kasus tersebut yaitu pada saat tim reserse mendapat informasi jika di kawasan Taman makam pahlawan sering dilakukan transaksi obat keras berbahaya.

Pada saat melakukan penyelidikan polisi mengamankan pemuda bernama Roni yang pada saat itu sedang habis membeli obat keras berbahaya kepada saudara Farul, dari situlah akhirnya polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan Pemuda asal Dusun Krajan unguan Kencong pada pukul 22.00 WIB.

“Awal mula kasus ini terungkap kami yang melakukan penyelidikan bertemu dengan salah satu pembeli dari saudari F berinisial R yang kemudian kita melakukan pengembangan dan kita amankan Pemuda tersebut bersama barang bukti yang kita amankan ada 44 buah jenis trihexyphenidyl yang di dalam rumah yang bersangkutan,” ungkap Bripka Dedi Kurniawan.

Kanit Reskrim Mapolsek kencong juga menambahkan, bentuk penerapan kasus ini pihaknya akan menerapkan undang-undang tentang kesehatan yang telah diatur jelas sebagaimana fungsi yang akan dilakukan selama ini.

“Kami terapkan pasal tentang kesehatan yang sudah jelas, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196  Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kanit Reskrim. (Humas Polres Jember)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkab Jember Siapkan Insentif Bidan yang Bantu Pengurusan Akta Kelahiran

Next

24 PAC PPPJember Ingin Ketua DPC Baru

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.