Ditegur karena Gembalakan Kerbau di Lapangan, FA Bacok Tetangganya

by -
Pelaku ketika diamankan di Polres Lumajang. (cw7)

Lumajang, Motim-Diduga tak terima ditegur karena menggembalakan kerbau di lapangan, Fa (16), warga Sukosari, Kecamatan Jatiroto, nekat membacok Maulana (55), yang tak lain tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kiri. Peristiwa ini terjadi di lapangan sepak bola Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung pada Senin (21/12/2020), sekira pukul 17.00 WIB.

banner 728x90

Menurut korban, sore itu dirinya mendatangi Fa bermaksud hendak menegur pelaku karena menggembalakan kerbaunya di lapangan.

Belum sempat ngomong, Fa langsung pulang dan beberapa saat kemudian dia datang lagi dan tidak sendirian. Melainkan bersama ayahnya sambil menenteng senjata tajam celurit.

“Fa sama bapaknya menenteng celurit. Bapaknya langsung menyerang saya, sampai sama-sama jatuh. Pas jatuh, Fa menyabetkan celuritnya dari belakang,” kata korban.

Kejadian tersebut juga diketahui oleh 6 orang yang setiap harinya memanfaatkan lapangan tersebut untuk latihan sepak bola. “Kejadian itu disaksikan 6 orang Mas,” jelasnya.

Terpisah, salah satu saksi yang mengaku bernama Safiudin kepada Memo Timur mengamini keterangan yang disampaikan korban. Ia bersama teman-temannya merasa kesal dengan ulah pelaku, yang setiap malam mengikat kerbaunya di tengah lapangan bola.

Menurutnya, pelaku sudah berulang kali diingatkan oleh warga, namun tak pernah diindahkan oleh pelaku. “Sampai pak kades yang mengingatkan, tapi tetap seperti itu. Kotoran kerbaunya ini menggangu sekali,” katanya.

Dengan proses hukum ini berharap ada efek jera terhadap pelaku dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Pelaku ini kan masih bocah, biar kedepannya dia bisa berubah lebih baik,” harapnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma, ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut membenarkan, kasus tersebut sudah ditangani dan terduga pelaku ada satu orang, diketahui anak di bawah umur.

“Perkara ini terus berlanjut. Karena pelaku di bawah umur, proses hukumnya sesuai sistem peradilan pidana anak,” tegas Kanit PPA.(cw7)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.