Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Dosen Unej Belum Ditahan

by -

Jember, Motim-Oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Hingga saat ini belum ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Sepekan ditetapkan sebagai tersangka sekitar Selasa (13/4/2021) lalu. Tersangka pencabulan RH hanya mendapat sanksi dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus tempatnya bekerja. Yakni dari jabatannya, sebagai Kepala Prodi Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

banner 728x90

Tak hanya itu, selama proses hukum berlangsung RH juga dilarang melakukan aktivitas akademik. Baik berupa mengajar maupun sekedar melakukan bimbingan akademik.

Terkait alasan RH belum ditahan, menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Vitasari, tersangka RH belum ditahan lantaran pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyidikan yang hingga saat ini belum final.

“Masih ada beberapa tahapan yang belum selesai, kami masih memaksakan petunjuk-petunjuk gelar perkara,” ujar Vita saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/4/2021).

Diketahui sebelumnya, dosen RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan kepada keponakannya sendiri. Setelah adanya gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jember.

Melalui gelar perkara itu, terdapat bukti kuat adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh RH terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

Bukti-bukti yang didapatkan polisi, diantaranya kesesuaian keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan dokter ahli psikiater.

Ditanya kapan RH akan ditahan sesuai proses hukum yang berjalan. Pihaknya hanya mengatakan, saat ini tengah bekerja melalui mekanisme yang ada.

Namun Vita memastikan jika berkas selesai, RH akan segera ditahan.

“Penyidik punya timeline apa saja yang harus dilakukan, itu masih kita cukupi kita maksimalkan penyidikannya,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual oknum Dosen beriniasial RH pertama kali mencuat sekitar Senin (5/4/2021) lalu. Kala itu ibu korban, melakukan konferensi pers perihal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya.

Diduga pelaku adalah paman kandung korban sendiri, karena putri pertamanya itu sejak masih kelas 1 SD ikut tinggal bersama paman korban. Akibat perceraian antara bapak dan ibu korban.

Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual. Dengan modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH, menyentuh bagian intim korban dengan alasan terapi kanker payudara. Yang diduga dilakukan dua kali, bertempat di rumah tersangka sendiri.

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.