Surabaya, Motim – Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, bersama Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6 Kilogram dari Negara Malaysia menuju ke wilayah Madura.
Penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu tersebut, petugas berhasil membekuk 4 tersangka, 1 tersangka lain merupakan ibu rumah tangga masing-masing adalah, Sanidin (40), warga Dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura, Abdin (31), warga Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang Madura, Siti Hotijeh (24), warga Tramok Kecamatan Kokop Bangkalan Madura, dan Deddy Syahputra (36), asal Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut)
“Mereka pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan satu jaringan, 1 tersangka sebagai pengirim narkoba dari Negara Malaysia ke wilayah Madura, dan 3 tersangka sebagai penerima narkotika jenis sabu. Adapun, mereka tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Jum’at (8/1/2021).
Dijelaskan, untuk tersangka Deddy Syahputra mengirimkan sabu dari Negara Malaysia ke Surabaya yang akan dikirim ke wilayah Madura menggunakan sistem ranjau di salah satu Hotel Surabaya. Saat digeledah tersangka Deddy kedapatan membawa sabu seberat 2.240 Gram yang dikemas dengan menggunakan 2 tas ransel warna hitam.
“Kita sebelumnya, mendapati informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu, yang dilakukan dengan sistem ranjau. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” terangnya.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Hanny, pihaknya menerima laporan informasi dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa, adanya penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam thermos, namun penyelundupan ini telah digagalkan pada mesin pengecekan X-Ray.
Hasil laporan tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni, Sanidin dan Abidin serta menyita barang bukti seberat 2,040 Gram sabu. “Hasil pengembangan tersebut kita mengetahui, setelah menangkap tersangka Deddy merupakan peredaran narkoba jenis sabu dari Negara Malaysia yang dikirim ke wilayah Madura,” ujar Kombes Pol Hanny kepada memotimur.id.
Selanjutnya, Kombes Pol Hanny bilang, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka Siti Hotijeh, seorang ibu rumah tangga kita amankan di lokasi tepatnya depan bengkel mobil, Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan Madura. “Kita sita barang bukti seberat 2,029 Gram sabu,” ungkapnya.
Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji Kurniawan menyampaikan, dari para 4 orang tersangka ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim juga menyita barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu. “Ini merupakan hasil penangkapan pada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” tukasnya. (zi/ady)