Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalLumajangPeristiwa

DLH Larang PT Bumi Subur Beroperasi Sebelum IPAL Dibangun

By admin
November 16, 2020

Lumajang, Motim – Warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun sempat bersitegang dengan pihak tambak udang PT Bumi Subur, Senin (16/11) pagi. Pasalnya, warga memaksa akan menutup pembuangan limbah ke laut dengan batu. Karena belum ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Beruntung emosi warga bisa diredam ketika ada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang yang memediasi warga dengan PT Bumi Subur. Rencana penutupan saluran limbah ke laut pun tidak jadi dilakukan.

Warga Wotgalih yang juga Ketua Laskar Pelangi, Jumali menyampaikan, hasil kesepakatan dalam mediasi itu diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang melarang PT Bumi Subur beroperasi sebelum IPAL yang sesuai dibangun.

Jika saat ini masih ada tambak yang belum dipanen, boleh dipanen, asalkan limbahnya tidak dibuang ke laut.

“Karena tersisa sekitar 11 petak, boleh dipanen dengan cara dijaring atau limbahnya dipindah ke tambak yang kosong. Jangan sampai membuang limbah ke laut,” ujarnya.

Setelah itu, PT Bumi Subur dilarang menebar bibit udang lagi sebelum memilik IPAL. Jika dilanggar, DLH akan mengambil keputusan lagi. “Jadi tidak boleh mengasih bibit baru karena IPAL-nya belum dibuat. Kalau dilanggar, bisa dicabut izinnya,” ucapnya.

Sementara warga Wotgalih lainnya yang juga sebagai pengamat lingkungan, Ali Ridho menambahkan, jika kesepakatan itu dilanggar, selain ada tindakan tegas dari DLH, pihaknya bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Dari kami, kalau kesepakatan ini dilanggar oleh perusahaan, maka kami akan melakukan proses  hukum, bisa mengarah ke penutupan secara permanen,” ucapnya.

Ia menegaskan, dari pihak DLH Lumajang juga sudah mengingatkan perusahaan, jika limbah tersebut dibuang langsung ke laut, bisa dipidanakan. “Kalau ini dilakukan, itu bisa dipidanakan sesuai undang-undang. Tambak udang juga tidak boleh beraktifitas sebelum ada IPAL yang sesuai,” pungkasnya.

Sementara Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan terguran pada PT Bumi Subur sebelumnya untuk mengajukan proses mengenai IPAL.

“Karena ini disini luasannya 50 hektare maka akan diproses oleh DLH Jawa Timur. Pihak konsultan juga mendampingi, sudah melihat di lapangan,” katanya.

Yuli menegaskan, IPAL yang akan dibuat harus sesuai dengan kapasitas produksi yang ada. Termasuk persoalan sungai di dalam kawasan tambak, menurutnya juga harus ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Karena IPAL harus sesuai dengan kapasitas produksi dan luasan tambak. Sehingga air (limbah) yang akan dibuang ke laut ini sudah dilakukan pengolahan dulu. Supaya tidak mencemari lingkungan,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta desain IPAL yang akan dibangun oleh PT Bumi Subur. “Desain IPAL-nya kami minta, akan kami lihat desainnya bersama dinas terakit, jika belum sesuai akan kami sampaikan,” pungkasnya. (fit/cho)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Cabup Hendy Janji Beri Insentif UMKM

Next

Maling Motor Ditangkap dan Dihajar Massa

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.