Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
HeadlineHukum dan KriminalJember

Dosen Tersangka Pencabulan Dibebastugaskan dari Jabatan

By admin
April 18, 2021

Jember, Motim-Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna membebastugaskan sementara RH dari jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej. RH merupakan dosen Unej yang ditetapkan sebagai tersangka pecabulan oleh Polres Jember.

Kasubag Humas Unej, Rokhmad Hidayanto mengatakan, pembebastugasan RH menindaklanjuti rekomendasi Tim Investigasi yang dibentuk sebelumnya. Tim telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan RH.

“Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej,” kata pria yang karib disapa Didung ini, Jumat (16/4).

Rekomendasi dari Tim Inbestigasi itu kemudian  ditindaklanjuti Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

“Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” terang Didung.

Pembebastugasan sementara itu, sambung Didung, berlaku hingga ditetapkannya hukuman disiplin PNS terhadap RH. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberatnya pemberhentian sebagai PNS.

“Tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” pungkasnya.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sakit Hati Diputus Pacar, Sebar Video Porno

Next

Nikmatnya Berbuka Puasa dari Rooftop Hotel Legendaris di Jember

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.