Bondowoso, Motim-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 kabupaten mengingatkan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak boleh kerabat dekat para calon.
Tepatnya yakni dalam satu derajat ke atas artinya orang tua calon. Kemudian, derajat ke samping yakni saudara kandung, dan derajat ke bawah maksudnya adalah anak calon.
“Sebetulnya untuk lebih kepada menjaga netralitas,” ungkap Sekretaris Panitia Pilkades serentak Kabupaten, Haeriyah Yuliati, Jum’at (8/10/2021).
Ia menerangkan, ketentuan ini menjadi salah satu syarat rekrutmen PPS yang telah tertuang di Peraturan Bupati (Perbup).
Disinggung untuk pengawasannya sendiri, kata wanita yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini, untuk pemantauannya sendiri sebenarnya dari panitia desa pasti paham dan mengetahui masing-masing warga sekitar.
Sehingga, mereka pun bisa melakukan kontrol dalam rekrutmennya ini.
Namun, manakala nanti menemukan adanya rekrutmen terhadap kerabat dekat calon maka akan langsung diganti.
“Langsung diganti (kalau ketahuan, red). Kalau sudah terbentuk ya segera dirubah,” pungkasnya.
Sementara itu merunut dari jadwal perubahan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) sendiri akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2021.
Mereka akan bertugas selama satu bulan hingga 15 November 2021 atau hari pelaksanaan pemungutan suara.
Adapun, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak yakni 171 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Bondowoso.(cw1)