Surabaya,Motim – Unit Reskrim Polsek Tegalsari ungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP tersangka (DPO) waktu kejadian Rabu 31 Oktober 2018 lalu TKP Jl.Pregolan bunder depan rumah no.7 Surabaya.Dalam Pers reales.selasa (29/6/2021)
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Prabowo SH.mengatakan,korban Syahrul Rhoman Novanto, Jl.Dukuh pakis 2 /536 surabaya.Pelaku Kinan Subaktiar (20) Agama Islam,Pekerjaan tidak bekerja, alamat,Jln. Keputran Kejambon gg.2 / 111 Surabaya.
“Barang yang di curi Pelaku,1 unit handphone merk Samsung galaxi J1 mini.
1 buah dompet warna hitam yang berisi uang Rp.300.000;(tiga ratus ribu rupiah) dan kartu pelajar,”tutur Iptu Marji
Iptu Marji Memaparkan Kronologis Kejadian, Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 oktober 2018 sekitar jam 15.45 wib di Jl.Pregolan bunder depan nomer 7 surabaya korban yang sedang nongkrong tiba-tiba di todong oleh 3 pelaku yang bernama Riko Lesmana Putra Sutejo dan Ezar Dewakinandana yang sudah tertangkap dahulu dan sekarang menjalani hukuman,”Kata Marji
“Sedangkan Kinan Subaktiar pada saat itu berhasil kabur dan menjadi (DPO) polsek tegalsari Surabaya, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 pelaku Kinan Subaktiar berhasil di tangkap di Jl.Basuki Rahmad 40 Surabaya oleh anggota reskrim polsek tegalsari dan pelaku di bawa ke kantor Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Yang dapat diamankan Polsek Tegalsari 1 (satu) buah dosbook hp merk Samsung Galaxi J1 mini warna yang disita dalam berkas perkara sebelumnya.(Nang)