Surabaya,Motim- unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak telah Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).Di depan Warkop Jl Tambak Wedi Surabaya dan Di depan rumah Bulak Banteng Wetan Gg.14 Surabaya.saat konferensi Pers.Senin (5/7/2021)
Kapolsek Kenjeran Kompol Bisnis Yudo Haryono ,SH.melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi SH,mengatakan kejadian hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dan Hari Selasa tanggall 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.”tuturnya
Masih Iptu Suryadi dalam keteranganya memaparkan tersangka A Risqi (22) laki laki.tidak Bekerja Alamat,Tenggumung Wetan GG. Rambutan Surabaya.
“Kedua Korban Katima (41) perempuan, Ibu Rumah tangga,Alamat Jalan Tambak Wedi baru Surabaya dan Yeni R (25) Perempuan, Swasta,Alamat Margorejo Masjid Surabaya.
Barang Bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL.1 Sepeda motor Honda Beat L 3485 PM warna Putih Merah.1 (Satu) Buah Kunci L warna hijau hitam.1 ( Satu ) Buah Kunci L Warna Silver.1 (Satu) Buah Kunci Magnet warna Hitam.1 (Satu ) Buah Mata Kunci warna Silver.1 ( Satu) Buah Kunci kontak Sepeda Motor Honda warna hitam.1 ( Satu ) Buah kaos warna Kuning.
Iptu Suryadi menjelaskan Kronologis Kejadian,Pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Di depan Warkop Jl. Tambak Wedi Surabaya. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL milik Korban Katima yang dilakukan oleh Pelaku A Risqi dan teman Dul Rahman yang Sudah tertangkap Polsek Kenjeran dan masih Proses di Pengadilan.”Kata iptu Suryadi
Masih Iptu Suryadi,Awal mula kejadian Korban memarkir Sepeda Motor miliknya dipinggir Jl. Tambak Wedi kemudian korban menuju ke Warkop dan Tidak berselang Pelaku pura pura belanja dan melihat Sepeda Motor miliknya korban dan langsung di ambil oleh pelaku dan temannya namun temannya pelaku sudah tertangkap dan di proses di Polsek Kenjeran.
“Pada hari Selasa tanggall 30 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Di depan rumah Bulak Banteng Wetan Gg. Surabaya telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam milik Korban.
Lanjut Iptu Suryadi,Awal mula Kejadian Pelapor memarkir Sepeda Motor miliknya didepan Rumahnya dalam keadaan di kunci stir, kemudian Korban masuk kedalam rumah untuk Istirahat. pada saat Korban hendak keluar mendapati SepedabMotor miliknya yang sebelumnya diparkir didepan rumah sudah tidak berada ditempat hilang Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kenjeran guna Proses lebih lanjut.
“Dengan Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan bahwa pelaku pencurian dari 2 Unit Sepeda Motor tersebut adalah A Risqi dan pelaku berhasil di amankan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 Sekitar jam.08.30 Wib pada saat berada di warung kopi Bulak Banteng.
Setelah itu personel Unit Reskrim melakukan penggeledahan di Rumah Pelaku dan di temukan Barang Bukti tersebut diatas Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.karena perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,”Pungkasnya.(Nang)