Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Daihatsu GranMax Blind Van, Solusi Praktis untuk Mendukung Kebutuhan Usaha
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

DPRD Jatim Rekomendasikan Raperda Disabilitas Disetujui: Dari Charity-Based ke Human Rights-Based.

By Redaksi Memo Timur
August 31, 2026
Dr.Sri Untari Anggota Komisi E DPRD Jatim .

Surabaya Motim – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Juru Bicaranya Dr.Sri Untari secara resmi merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk disetujui bersama. Raperda ini menjadi langkah penting Pemprov Jatim dalam menjamin kesetaraan hak bagi 3,42 juta penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan mengusung semangat *“Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara”* yang inklusif, aksesibel, mandiri, dan berkeadaban.

Dr.Sri Untari Anggota Komisi E DPRD Jatim bersama Disabiltas di DPRD Jatim.

*Hak Setara, Hambatan Masih Nyata*

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai 3,42 juta jiwa. Dari jumlah tersebut:
– *1.864.301 jiwa* masih usia sekolah
– *21,22%* belum pernah sekolah
– *5,58%* mengenyam pendidikan tinggi
– Hanya *866 orang* yang tercatat bekerja formal

“Hak setara masih menjadi tantangan. Hambatan akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi publik masih nyata dirasakan penyandang disabilitas,” demikian disampaikan dalam paparan.

*Perubahan Paradigma: Dari Bantuan Menuju Hak Asasi*

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah perubahan paradigma pelayanan disabilitas.

*Paradigma Lama: Charity-Based*
Pelayanan sosial, bantuan, rehabilitasi, dan memposisikan penyandang disabilitas sebagai objek kebijakan.

*Paradigma Raperda: Human Rights-Based*
Menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dengan prinsip kesetaraan hak, aksesibilitas, akomodasi yang layak, partisipasi, dan kemandirian.

Perubahan ini mengacu pada UUD 1945, CRPD, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

*Kemandirian Lewat Kerja, Usaha, dan Kesehatan*

Raperda juga mendorong penguatan kemandirian penyandang disabilitas melalui 3 pilar utama: kerja, usaha, dan kesehatan.

Pemprov ditargetkan memenuhi kuota 2% untuk pekerja disabilitas di instansi pemerintah dan 1% di perusahaan swasta. Di bidang kesehatan, pelayanan inklusif seperti alat bantu, rehabilitasi, dan jaminan kesehatan menjadi fokus.

*Hadir di Seluruh Ruang Kehidupan*

Penyandang disabilitas diharapkan hadir dan dilibatkan dalam seluruh ruang kehidupan, mulai dari:
*Politik* – hak pilih dan keterwakilan
*Keagamaan* – akses ibadah dan kegiatan keagamaan
*Olahraga* – pembinaan atlet disabilitas
*Budaya dan Pariwisata* – akses wisata ramah disabilitas
*Kesejahteraan Sosial* – perlindungan dan pemberdayaan

Selain itu, Raperda juga mengatur perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas dalam situasi paling rentan seperti bencana, konflik, dan keadaan darurat.

*Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi*

Untuk memastikan pelaksanaan, Raperda mengamanatkan pembentukan *KOPD Disabilitas Daerah* dan penguatan peran *Forum Disabilitas* agar terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan.

Proses pembahasan Raperda telah melalui serangkaian tahapan mulai April hingga Agustus 2026 bersama OPD, akademisi, dan organisasi disabilitas.

Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD dan Pemprov Jatim menargetkan terwujudnya Jawa Timur yang inklusif, aksesibel, dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. (*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Komisi D DPRD Jatim Soroti P-APBD 2026: Kejar Penyerapan, Perkuat Pemerataan dan Dampak Nyata

Next

Dishub dan DPRD Jatim Targetkan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Rampung Tahun Ini

SeedbacklinkBanner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.