Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

DPRD Jatim Siapkan Perda Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi

By Redaksi Memo Timur
May 10, 2026

Surabaya Motim – DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah yaitu Biro Hukum, Dinas Kominfo Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, Badan Kesatian Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP, dan dengan perwakilan Dobrak Jatim. Agenda ini membahas aspirasi ribuan driver ojek online terkait pelanggaran aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang belum pernah dijatuhi sanksi, sehingga merugikan mitra pengemudi.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengakomodir aspirasi Dobrak Jatim dan berupaya solusi untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang telah melanggar SK Gubernur Jatim.

Sebelumnya, kata Yordan, Pemprov Jatim sudah dua kali mengirim surat ke Kementerian Komdigi yakni Maret 2022 dan Mei 2025 terkait pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan tarif ojol yang berlaku di Jatim.

“Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera bersurat kementerian Komdigi lagi agar memberikan sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Dishub Jatim selaku ketua tim pengawasan transportasi berbasis elektronik segera membuat surat rekomendasi ke gubernur agar Gubernur Jatim bisa segera mengirim surat ke kementerian Komdigi terkait pelanggaran yang telah dilakukan aplikator nakal sehingga bisa dikenakan sanksi.

Kedua, kata politikus asal fraksi PDI Perjuangan itu, DPRD Jatim akan segera membuat Perda inisiatif tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi. “Provinsi Lampung sudah memiliki Perda. Bahkan Provinsi Bali dari sekedar Pergub kini ditingkatkan menjadi Perda dan sedang dalam pembahasan. Kenapa Jatim tidak bisa membuat Perda yang serupa,” tegas Yordan Batara Goa.

“Konsepsi terkait Raperda layanan transportasi sewa berbasis aplikasi kami serahkan kepada tenaga ahli Bapemperda. Kami juga minta masukan dari Dobrak Jatim untuk memperkuat naskah akademis nantinya,” imbuhnya.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengapresiasi langkah Dobrak Jatim untuk langsung berkordinasi dengan Bapemperda Jatim terkait kajian akademis yang perlu dilakukan alam upaya melahirkan Raperda Ojek Online.

“Komisi D siap jika diberi tanggungjawab membahas Raperda ini. Mengingat, persoalan ojek online kewenangannya ada di Komisi D selaku mitra kerja Dishub Jatim dan Komisi A selaku mitra kerja Diskominfo Jatim,” beber politikus fraksi Partai Gerindra.

Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim, Dr Victor Immanuel Nella, menegaskan bahwa pembuatan Raperda tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi sangat memungkinkan karena sudah ada yurisprudensi di Provinsi Lampung dan Provinsi Bali.

“Di prolegnas juga ada pembahasan untuk revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan guna memasukkan transportasi online. Saya optimis Gubernur akan diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang akal,” pungkasnya.

Tiga Tuntutan

Kordinator Dobrak Jatim, Rico mengatakan bahwa tuntutan kami saat menggelar aksi beberapa hari lalu ada tiga, pertama, pembuatan Perda sanksi untuk aplikator transportasi online. Kedua, sanksi sosial dan rekomendasi ke Komdigi, dan ketiga, penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim nomor 118/514/KPTS/013/2023.

“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun untuk memperjuangkan nasib driver ojol. Namun pemangku kebijakan di Jatim tak berani berikan saksi kepada perusahaan aplikasi ojol. Padahal bukti nyata sudah banyak kami berikan,” katanya di hadapan anggota DPRD Jatim dan perwakilan OPD terkait di lingkup Pemprov Jatim, Selasa (5/5/2026).

Lanjut Rico, beberapa provinsi lain di Indonesia seperti Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Lampung justru berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi ojol yang terbukti melanggar Surat Keputusan atau Peraturan Gubernur setempat.

Apalagi, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus itu, kata Rico sudah jelas. Di antaranya, Peraturan Presiden No.27 Tahun 2025, Peraturan Menteri Perhubungan No.118 Tahun 2018, SK Gubernur Jatim Nomor 118/514/KPTS/013/2023.

“Kalau pasar bebas dan perang tarif antar aplikator ini dibiarkan, yang dirugikan bukan saja mitra atau driver ojol tetapi juga konsumen yang ada di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.(*/ady)

Author

Redaksi Memo Timur

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Khofifah Dan Kepala Badan Karantina RI Resmikan Karantina Terpadu Jatim Pertama Di Indonesia. Jatim Hub Wujud Nyata Gerbang Baru Nusantara

Next

Gubernur Khofifah, Apresiasi Dedikasi Insan Pendidikan , Berikan 400 Satyalancana Karya Satya kepada Guru yang ada di Jawa Timur

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.