DPRD Jawa Timur Tekankan Pentingnya Perda Penyertaan Modal PT BPR
Surabaya Motim – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda.
Kebijakan tersebut untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan transparan terhadap penyertaan modal, dengan fokus memastikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat terutama UMKM Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara komisi C Muhammad Ashari saat sampaikan laporan dalam sidang paripurna Gedung DPRD Jawa Timur, jalan Indrapura, Surabaya pada Kamis (30/10/2025).
Ashari menekankan bahwa pentingnya regulasi ini untuk menjamin kepatuhan hukum dalam penyertaan modal daerah.
“Rancangan Perda ini didasarkan pada undang-undang yang ada. Ini sangat perlu kepatuhan hukum dalam penyertaan modal daerah, analisis keuangan, dan penilaian risiko,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ashari menyebutkan bahwa saat ini, Pemerintah Provinsi Jatim berkomitmen menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp 500 miliar kepada PT BPR Jawa Timur.
“Perda ini menguraikan perlunya analisis kelayakan laporan keuangan dan penilaian manajemen risiko secara cermat,” sebut dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perda ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi untuk mengawasi pengelolaan modal, termasuk pemantauan dan evaluasi berkala terhadap keuangan BPR Jatim.
“Dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal ini akan dialokasikan sebagai pendapatan daerah. Ini sangat penting,” kata dia.
“Rancangan peraturan daerah ini direkomendasikan untuk disetujui karena sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jatim untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*/ady)