DPRD Jember Dapati Tambak Liar Serobot Sempadan Pantai

by -

Jember, Motim-Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD Jember, dilakukan di wilayah pesisir Pantai Selatan Jember, Rabu (8/6/2022). Tepatnya di sepanjang wilayah Kecamatan Gumukmas dengan Kecamatan Kencong.

Dalam sidak tersebut, diketahui berdiri puluhan tambak liar dan ilegal bahkan lokasinya menyerobot wilayah sempadan pantai.

banner 728x90

Selain itu, kata Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto. Berdirinya puluhan tambak liar itu, diduga mendapat izin dari pemerintah desa setempat.

“Modalnya itu memakai secarik kertas, surat dari kepala desa. Bukti-bukti salinan surat itu sudah kami pegang, dan nantinya akan kami telusuri kebenarannya,” kata David saat dikonfirmasi disela sidak yang dilakukan.

Menurut legislator dari NasDem ini, keberadaan tambak liar dan ilegal ini meresahkan. Namun dirinya, belum secara rinci mencatat nama-nama puluhan tambak liar yang berada di lokasi sidak tersebut.

“Terlebih karena penyerobotan sempadan pantai ini tidak benar, masalah tambak liar ini tentunya akan kami usut tuntas,” tegasnya.

Dalam sidak yang dilakukan oleh Anggota DPRD Jember itu. Diketahui juga dengan menggandeng Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Arif Tjahyono, Sekretaris Camat Gumukmas Yelly, dan Kapolsek Gumukmas AKP Subagio.

“Soal legalitas usaha tambak. DPM PTSP masih belum pernah mengeluarkan satu izin pun soal tambak,” kata Arif.

Pihaknya hanya mengetahui, adanya 4 tambak resmi yang sudah sejak lama berdiri. Diantaranya, PT. Delta Guna Sukses dan juga PT. Anugerah tanjung Gumukmas.

Sementara itu dari data sidak yang diketahui, soal 17 titik lokasi tambak. Disinyalir sebagai tambak liar.

Terkait soal izin tambak yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dispemasdes) Jember, Adi Wijaya.

Pihaknya belum bisa dikonfirmasi. Terlebih saat dilakukan sidak, yang bersangkutan tidak ada dalam kegiatan.

Sehingga, terkait dugaan soal izin tambak yang dilakukan pemerintah desa setempat. Belum bisa diketahui kebenarannya.

Namun dari informasi yang dihimpun wartawan, terkait izin tambak itu. Diketahui dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Syaiful Mahmud.

Namun yang bersangkutan kini sedang mendekam di sel tahanan karena menjadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sementara itu, terkait persoalan perizinan budidaya udang. Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jember, Sugiarto mengatakan belum ada yang mengajukan.

“Tidak ada lagi yang meminta ijin budidaya udang. Di pantai selatan banyak tambak yang tidak berijin,” kata Sugiarto.

Dari data yang dihimpun olehnya, ada 17 titik tambak liar yang saat ini berada di wilayah pesisir selatan Jember itu.

Namun dalam sidak kali ini, tercatat ada puluhan. “Tapi secara rinci, nanti akan kami data lagi,” katanya. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.