Jember, Motim-DPRD Jember mempertanyakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait anggaran Covid-19 Rp 107 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Anggaran tersebut merupakan dana refocusing tahun 2020 saat Jember dipimpin Bupati Faida.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pansus akan melakukan pengawasan secara menyeluruh tentang penggunaan anggaran Rp 150 miliar dan juga hasil audit BPK 107 miliar yang menjadi temuan.
“Ini akan jadi PR kita ya. Karena ada beberapa yang menjadi pengawasan, salah satunya hasil temuan anggaran covid-19 sebelumnya 107 miliar yakni anggaran tahun 2020 lalu,” kata Halim, saat ditemui di DPRD Jember, Senin (23/08/2021).
Sebab, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemkab Jember untuk memberikan jawaban atas temuan tersebut. Hal ini menurut Halim akan dipertanyakan, sejauh mana progres hasil tersebut.
“Waktu hanya 60 hari dan ini akan kita tanyakan, apakah sudah diberikan jawaban oleh BPK atau masih belum,” imbuhnya.
Politisi Gerindra ini juga menyampaikan, akan memanggil Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Jember untuk mengetahui sejauh mana perkembangan hasil temuan 107 miliar tersebut.
“Ini sudah kita susun jadwal dan akan kita panggil Inspektorat dan BPKAD secepatnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya juga akan berkirim surat kepada BPK untuk meminta hasil perkembangan atas jawaban Pemerintah Kabupaten Jember.
“Kami akan berkirim surat resmi kepada BPK untuk mendapatkan informasi atas jawaban Pemkab Jember, terhadap hasil temuan 107 miliar,” tutupnya. (sp)