Jember, Motim-DPRD JemberĀ menerima surat hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah, pada pemerintah Kabupaten Jember per sementer 1 tahun 2021 sebesar 200.579.617.399 rupiah.
Dari total tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember baru menyerakan anggaran tersebut ke kas daerah sebesar Rp 29.081.847.493.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Kamis (23/9/2021).
“Surat dari BPK sudah kami terima soal hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah sebesar Rp 200.579.617.399,” ujarnya.
Itqon menjelaskan, total kerugian sebesar 200 miliar rupiah lebih tersebut ada sebanyak 1.361 kasus termuan dari BPK.
“Jadi total tersebut terdiri dari 1.361 kasus dan baru dikembalikan ke kasda sebanyak 29 miliar rupiah, sisanya masih ada sebanyak 171.497.769.906 rupiah,” jelasnya.
Poin utama dari surat BPK kepada DPRD Jember ini dijelaskan bahwa, Bupati Jember Hendy Siswanto diminta untuk menyelesaikan persoalan ini dan bila perlu bisa mengambil langkah hukum.
“Saya lihat poin utama BPK yakni BUpati diminta untuk segera melakukan penyelesaian terhadap kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan atas hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan aparat fungsional,” tegasnya.
Dengan kata lain, politisi PKB ini menambahkan agar Bupati Jember Hendy Siswanto segera mengambil keputusan supaya persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Bupati boleh mau menyelesaikan secara administratif, tapi jika terjadi kendala segera melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) agar bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.
BPK menemukan kerugian terhadap 1.361 kasus dengan nilai sebesar 200.579.617.399 rupiah, dengan rincian :
-Kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus.
-Kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai 9.669.885.481, seluruh kasus telah diterbitkan SK pembebanan.
-Kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol.
4. Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai 187.427.065.920 rupiah dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai 3.482.665.998 rupiah. (*)