Jember, Motim-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada 25 November 2021, hal ini menyusul keputusan Bupati Jember.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, surat keputusan pelaksanaan sudah ada pada 25 November 2021 dan ini harus dikawal.
“Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan mematuhi prokes yang ada,” kata Tabroni, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Selasa (26/10/2021).
Tabroni menyampaikan, sebelum pelaksanaan pencoblosan masing-masing daerah yang melakukan Pilkades, harus membentuk KPPS pada 27 Oktober 2021.
“Jadi tanggal 27 ini akan segera membentuk KPPS di masing-masing daerah, sebab setiap TPS nantinya hanya maksimal 500 pemilih,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, untuk pembentukan KPPS ini harus dikawal oleh masyarakat jangan sampai ada anggota keluarga atau tim sukses dari calon yang menjadi KPPS.
“Ini supaya bisa berjalan dengan netral dan tidak terjadi masalah di kemudian hari,” terangnya.
Selanjutnya Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar anggaran keamanan segera diberikan karena sudah dianggarkan.
“Sudah kami anggarkan dan nantinya sistem pencairannya masih ditentukan apakah melalui hibah atau apa,” tegasnya.
Ia menambahkan, agar tidak terjadi konflik maka pihak kepolisian dan TNI bisa segera diajak untuk berkoordinasi supaya tidak terjadi konflik. (sp)