Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Headline Jember Peristiwa Surabaya

Puasa Pertama Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

ember – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama satu bulan penuh dengan menahan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Pemerintahan Peristiwa Surabaya

Proses Pengajuan Hibah APBD Jatim Harus Lolos Verifikasi Berlapis, Bappeda Buat Kamus Usulan

Surabaya Motim – Hibah dalam bentuk uang maupun barang diperbolehkan diberikan oleh pemda pada BUMD, BUMN maupun…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Hukum dan Kriminal

Buka Lumayan Lama , KIMOCHI Thematic SPA Diduga Tidak Kantongi Izin Kelengkapan Usaha

Surabaya Motim – Lembaga Persatuan Pemuda Pengayom Masyarakat atau yang biasa di sebut LP3M akan melaporkan…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 5, 2026
Headline Peristiwa

Bolehkah Puasa Senin Kamis Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama Fikih

Jember – Umat Islam saat ini telah memasuki paruh kedua bulan Syaban 1447 Hijriah, tepatnya setelah tanggal 15…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Olimpiade Musim Dingin 2026: Jadwal Lengkap, Lokasi, dan Cara Menonton

Jember – Bulan Februari 2026 bukan hanya menjadi momen besar bagi penggemar sepak bola Amerika. Meski Super Bowl…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
Headline Peristiwa

Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT Terungkap: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika…

Redaksi Memo Timur
By Redaksi Memo Timur
On
February 4, 2026
PemerintahanSitubondo

DPRD Situbondo Sahkan Enam Perda Inisiatif

By admin
December 27, 2021

Situbondo, Motim-Menjelang akhir tahun 2021, DPRD Kabupaten Situbondo mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) inisiatif DPRD Situbondo menjadi Perda, Senin (27/12/2021).

Pengesehan enam Raperda yang telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, agenda paripurna merupakan persetujuan terhadap Rapeda yang diusulkam alat kelengkapan di DPRD.

“Jadi tadi itu persetujuan Raperda inisiatif DPRD,  ini baru tahap pertama,” ujar Edy Wahyudi.

Menurut dia, ada lima Raperda yang diusulkan alat kelengkapan dari empat komisi yang mengusulkan dan satu Raperda dari Bapemperda.

Lima Raperda itu, diantaranya perubahan Raperda tentang praktek pelacuran nomor 27 tahun 2004 yang diusulkan oleh komisi I dan Perda tentang pelayanan kesehatan yang diusulkan komisi II serta Perda tentang jasa kontruksi yang diusulkan komisi III dan Perda tentang penanggulangan penyakit HIV Aids dan TBC yang diusulkan komisi IV DPRD Situbondo.

“Perda terakhir tentang perubahan Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2014 tentang penyelesaian ganti rugi dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,”i mbuhnya.

Setelah melalui proses yang panjang, lima Raperda yang usulannya disahkan ini, telah dilakukan kajian dan harmonisasi antara Bapemperda dan hari ini dinaikkan menjadi paripurna persetujuan.

“Alhamdulillah seluruh fraksi dan anggota DPRD menyetujui terhadap lima Raperda itu. tapi ada salah yang diubah poin poinnnya saja,” katanya.

Edy menambahkan, semua Raperda inisiatif yang diusulkan semua penting, karena masing masing memiliki materi dan pokok pokok pikiran penting.

“Misalnya saja tentang praktek pelacuran, kita menginginkan Perda pelacuran sebagai payung hukum di pemerintah daerah penanganannya lebih korehensif,” harapnya.

Lebih jauh Edy menegaskan, persoalan ini bukan hanya praktek prostitusinya, akan tetapi bagaimana memikirkan tentang rehabilitasi dan pemberdayaan terhadap orang yang terlibat praktek pelacuran.

“Jadi tidak terjadi orang pernah tertangkap dan kemudian terjun kembali kedunia prostitusi, karena dari proses rehab dan pemberdayaanya sudah kita pikirkan,” bebernya.

Terkait Perda nomor 27 tahun 2004, kata Edy, itu hanyamelarang praktik pelacurannya, namun di Perda yang baru akan lebih komprehensif lagi persoalan persoalan pelacuran itu.

“Jangan sampai persoalan pelacuran ini ditindak dan dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan rehabilitasi dan pemberdayaan,” pungkasnya. (fat)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bentuk UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkab Situbondo Raih Penghargaan

Next

Kades di Situbondo Diduga Selingkuh dengan Istri Kepala Dusun

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.