Lumajang, Motim-Gara-gara melakukan pelecehan seksual, seorang remaja yang kesehariannya diketahui sebagai tukang servis sepeda motor, ditangkap petugas gabungan Polsek Padang, di bengkelnya.
Remaja bernasib apes tersebut berinisial Yus (19), warga Desa Bodang, Kecamatan Padang. Kini sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Padang.
Atas perbuatannya itu tukang servis sepeda motor terancam dijerat pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Padang, Iptu Wasono Budi melalui Kanit Reskrim, Ipda Arif Muhtadi menuturkan, pelecehan seksual itu terjadi bermula saat Anggrek, nama samaran mendatangi pelaku di rumahnya bersama seorang temannya, sebut saja Melati.
Di sana ditemui oleh pelaku dan 3 temannya semua laki-laki. Setelah ngobrol lama, tiba-tiba pelaku bersama Anggrek ini pamit keluar untuk membeli sesuatu dan terus pergi. Sedang Melati tetap ngobrol bersama teman pelaku.
Ternyata pelaku bersama Anggrek keluar bukan untuk membeli sesuatu, melainkan pergi ke lokasi wisata Sumberwinong, Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit.
“Disana, Anggrek ini dibujuk rayu lalu dimakan oleh pelaku. Janji dikawin oleh pelaku,” katanya.
Usai melakukan perbuatan itu keduanya pulang ke rumah pelaku. Sesampai di rumah pelaku, Anggrek dan Melati pamit pulang dan diantar oleh pelaku dan dua teman pelaku. Sesampai di rumah Anggrek, Melati menolak diantar ke rumahnya karena takut dipondokkan oleh orang tuanya.
Melati mengatakan jika dirinya mau tidur di rumah pelaku dan pelaku mengiyakan, saat itu juga terus balik kanan menuju rumah pelaku. “Malam itu Melati digituin oleh pelaku. Setelah Subuh digituin lagi oleh pelaku,” tuturnya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, Anggrek mendatangi rumah pelaku berniat menjemput Melati untuk diantar pulang. Namun, Melati menolak dan minta pelaku mengantar ke rumah pacarnya di Desa/ Kecamatan Gucialit.
Pelaku pun mengantarnya. Sedang Anggrek tetap menunggu di rumah pelaku. Tak lama kemudian pelaku datang. “Anggrek digituin lagi oleh pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku terus berhubungan alias pacaran dengan Anggrek hingga pada akhirnya bertunangan. Kenyataan ini membuat keluarga Melati tidak terima dan mengancam akan dilaporkan polisi.
Ancaman itu membuat pelaku takut lalu menikah dengan Melati. Pernikahan keduanya didengar oleh Anggrek. Merasa dikhianati, Anggrek pun terus melaporkan nasib yang dialami ke Polsek Padang.
Pelaku ditangkap di bengkelnya dan sudah ditahan. Karena terbentur Covid-19, maka masa penahanan diperpanjang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan juga dengan pengadilan. Awal tahun depan mungkin sudah disidangkan Mas,” pungkas Arif Muhtadi.(cho)