Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi Bisnis
  • Epaper

Dua Kali Mangkir, Kades Dijemput Paksa

By admin
December 16, 2021

Situbondo, Motim-Suratman, Kepala Desa (Kades) Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, dijemput paksa tim unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Situbondo, Kamis (16/12/2021). Suratman dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kades berusia 51 tahun itu ditangkap terkait dugaan kasus korupsi Program Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penangkapan oknum kades itu, karena dua kali tidak mengindahkan panggilan pihak penyidik.

“Tadi penyidik langsung mendatangi rumahnya dan melakukan upaya paksa penjemputan,” ujar Sutrisno.

Menurutnya, untuk kepentingan proses pemeriksaan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

“Karena sudah tahap dua, untuk penyerahan tersanga dan barang buktinya penyidik masih akan koodinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU),” katanya.

Akibat perbuatannya, kades Banyuglugur dijerat dengan

pasal 12 huruf e Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  yang telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang  nomor 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (fat/ed)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Ketua RT Hentikan Paksa Pembangunan Pagar Kantor Disparpora

Next

Jember Diguncang Gempa, Puluhan Rumah Rusak

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.