Jember, Motim-Tim Resmob Polres Jember meringkus 2 oknum wartawan media online yang diduga kuat melakukan pemerasan. Keduanya adalah Muhammad Abdullah (50) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, dan Muhammad Erwin (35) warga Jalan Sriwijaya 41, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Selain 2 oknum wartawan itu, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yakni Susanto alias To (42) warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, dan Abdul Gani (38) warga Jenggawah. Keduanya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan itu.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan, penangkapan terhadap para tersangka itu berawal dari laporan korban pemerasan berinisial EY (40) warga Desa Kesilir, Wuluhan. “Saat itu korban (EY, red) baru saja keluar dari salah satu hotel di Jember,” jelas Bagus, kemarin.
Saat keluar dari hotel itulah, tersangka membuntuti dan menemui korban. “Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 17 juta. Tapi korban hanya menyanggupi Rp 3 juta,” jelas Bagus.
Saat menyerahkan uang Rp 3 juta itulah, polisi datang dan langsung menangkap tersangka Abdullah dan Erwin. “Barang bukti yang kita amankan uang tunai, Hp, dan mobil Escudo sebagai sarana,” katanya.
Dari penangkapan 2 oknum wartawan itu, lanjut Bagus, kemudian berkembang kepada 2 tersangka lainnya yakni Susanto dan Gani. “Dua tersangka ini juga ikut terlibat dalam kasus itu dan juga menerima pembagian hasil yang sama,” pungkas Bagus. (sp)