Dua Pekebun Diringkus Usai Konsumsi Sabu

by -
Pelaku saat diamankan (cho)

Lumajang, Motim – Kedapatan pesta sabu saat pandemi Covid-19 berlangsung, dua pria yang diketahui sebagai pekebun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang lengkap dengan barang buktinya.

Dua pekebun itu bernama Saiful (42) asal Dusun Sidorejo, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono dan Moh Solikin (37), asal Dusun Kebonan, Desa Mojo, Kecamatan Padang.

banner 728x90

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa seperangkat alat hisap sabu  (bonk), 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,14 gram, 1 buah korek api dan 1 buah sendok takar sabu.

“Pelaku ditangkap disebuah rumah yang terletak di kawasan eks lokalisasi Desa Jarit Kecamatan Candipuro pada Minggu (2/8) sekira pukul 15.30 WIB,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa.

Menurut Ernowo modus operandi kedua pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu tanpa hak secara bersama-sama.

Kedua pelaku ditangkap saat menghisap sabu secara bergantian. “Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengungkapan ini Mas,” tuturnya.

Lebih lanjut Ernowo menjelaskan, untuk mempermudah proses pemeriksaan juga pengembangan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua pelaku saat ini sudah di rumah tahanan Polres Lumajang.

“Perbuatan pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.(cho)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.