Surabaya,Motim – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya meringkus dua orang pelaku penggelapan mobil rental.saat konferensi Pers.Kamis (20/1/2022)
Kedua pelaku dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menggelapkan 6 unit mobil rental yang disewa.
Mereka adalah Harun (21) warga asal Jambangan, Surabaya dan Ivan Al – Rasyid (35) warga asal Menganti, Gresik Jawa Timur.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi AKP Marji Wibowo mengatakan, para pelaku yang melakukan penggelapan ialah Harun.
Modusnya, menyewa mobil rental dalam rentan waktu mingguan, dengan dalih untuk keperluan operasional pekerjaan.
“Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadaikan tanpa seijin pemiliknya,” ujar Kapolsek
Lebih lanjut Dwi Nugroho menjelaskan, modus yang digunakan tersangka itu kemudian dilakukan ke rental mobil lainnya. Lalu, mobil hasil penipuan itu dilempar oleh tersangka Harun kepada tersangka Ivan yang merupakan penadah di daerah Sumenep, Madura.
Sementara tersangka Harun mengaku, menggadaikan mobil hasil kejahatannya sebesar Rp 15 juta. Rata-rata Rp 15 juta Pak, untuk mencukupi kebutuhan hidup.”tuturnya
Sedangkan, penadahnya (Ivan) mengaku keenam mobil yang diterima dari Harun tak di lempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi. “Saya gunakan untuk pribadi ,”kata Ivan saat mengatakan pada wartawan
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan Nopol L 1788 ZH, 1 unit Daihatsu Xenia warna silver nopol W – 1327 – QK.
1 unit Toyota Avanza warna biru nopol L – 1965 – CU, 1 unit Suzuki APV warna silver Nopol W -1952 – YH, dan 1 unit Daihatsu Xenia warna silver Nopol L – 1097- MQ serta 1 unit Toyota Avanza warna hitam Nopol L – 1593 – DB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Nang/ady)