Duda Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong

by -

Jember, Motim

Pria bernama Busen Bin Samukri (47) warga Kecamatan Sumberbaru, nekat mencabuli bocah umur 11 tahun berinisial RV.

banner 728x90

Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar mandi dalam rumah kosong sekitar tempat tinggal pelaku. Tindakan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, terjadi sekitar Sabtu 28 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB saat korban pulang sekolah.

Terungkapnya aksi bejat pelaku, saat korban mengadu kepada orang tuanya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto, dari aksi kejahatan pelaku itu, polisi langsung melakukan penangkapan di rumahnya.

“Terkait aksi dugaan pencabulan itu, kami mengamankan pelaku setelah ada laporan dari orang tua korban. Untuk korban masih duduk di bangku SD kelas 5, dan korban ini diduga dicabuli pelaku di dalam kamar mandi bangunan rumah kosong,” kata Susanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (5/2/2023).

Terkait aksi bejat pelaku itu, kata pria yang juga akrab disapa Santo ini, berawal saat korban pulang sekolah, dan berpapasan dengan pelaku.

Pelaku yang melihat korban saat itu, timbul hasratnya. Diduga karena pelaku sudah kurang lebih 3 tahun menduda.

“Diduga karena muncul hasratnya itu, korban dibujuk rayu dan diajak pelaku. Pelaku mengajaknya ke rumah kosong, dan diming-imingi sejumlah uang,” katanya.

Memilih tempat di dalam kamar mandi bangunan rumah kosong itu, sambungnya, pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya.

Kemudian menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke bagian terlarang korban. Sampai keluar cairan sperma di alat kelamin pelaku.

“Karena hal itu, korban takut dan lari dari TKP untuk pulang ke rumahnya. Kemudian menceritakan apa yang dialami kepada kedua orang tuanya,” ujar Santo.

Dari cerita yang disampaikan korban itu, lanjutnya, kedua orang tua korban tidka terima kemudian melaporkan tindakan dugaan pencabulan itu ke polisi.

“Pelaku pun kami amankan ke mapolsek dan proses hukum dilanjutkan,” katanya.

Terkait aksi bejat pelaku itu, pria paruh baya itupun terancam dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 dan 82 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, Busen saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumberbaru. Mengakui jika tindakan pencabulan itu dilakukan karena hasratnya kepada korban.

“Mungkin saat itu saya sedang kurang sehat (muncul nafsu bejatnya). Apalagi saya juga sudah cerai (lama). Saya juga duda sudah lama ada 3 tahun lebih,” ujar Busen singkat. (*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.