Dukung Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah dan Ekonomi Komunal, Ning Lia: Jangan Ada Monopoli, Harus Inklusif

Jakarta Motim – Transmigrasi dinilai tak lagi sekadar menjadi kebijakan perpindahan penduduk, tetapi perlu berkembang menjadi instrumen penguatan ekonomi dan otonomi daerah. Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai paradigma baru tersebut membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pengembangan kawasan sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah.
Hal tersebut disampaikan Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 bersama Kementerian Transmigrasi.
Menurutnya, pendekatan baru dalam kebijakan transmigrasi perlu menempatkan daerah sebagai aktor utama dalam menentukan arah penempatan dan pengembangan kawasan. Pemerintah pusat tidak lagi sekadar menentukan penempatan penduduk secara sepihak, tetapi wajib mempertimbangkan usulan dan kebutuhan dari daerah tujuan.
“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia usai kegiatan.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi pemicu positif bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan potensi wilayahnya. Mulai dari potensi sumber daya alam, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga ekosistem ekonomi perlu dipersiapkan secara matang agar kawasan mampu memenuhi kebutuhan transmigran sekaligus masyarakat lokal.
“Ini menjadi tantangan positif bagi daerah untuk terus meningkatkan potensinya dan melakukan upgrade, sehingga mampu memenuhi preferensi transmigran,” jelasnya.
Ning Lia juga menekankan pentingnya penguatan skema ekonomi komunal dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Menurutnya, skema tersebut diperlukan agar pengelolaan potensi ekonomi tidak menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun praktik monopoli oleh kelompok tertentu.
“Tidak ada tumpang tindih, melainkan penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme. Jangan sampai hal itu menjadi entry barrier terhadap potensi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan ekonomi komunal juga dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Dengan demikian, manfaat pembangunan kawasan tidak hanya dinikmati oleh transmigran, tetapi juga oleh masyarakat lokal yang telah lebih dulu tinggal di wilayah tersebut.
Ning Lia menilai paradigma transmigrasi harus diarahkan pada pembangunan kawasan yang terencana dan berkelanjutan. Penempatan penduduk harus diikuti dengan penciptaan ekosistem ekonomi, lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta penguatan infrastruktur dan sumber daya manusia.
“Ekonomi harus inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Long term planned, sesuai dengan ruh PPHN. Karena itu, keberhasilan program transmigrasi tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang ditempatkan. Lebih jauh, program tersebut harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi,” kata senator asal Jawa Timur tersebut.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, pembaruan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan semata-mata dari kebutuhan kementerian.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” ujar Menteri Iftitah.
Menurut Menteri Iftitah, Undang-Undang Ketransmigrasian yang berlaku saat ini tidak gagal. Regulasi tersebut telah membawa perubahan besar dengan menggeser transmigrasi dari pendekatan pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan pekerjaan, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta tuntutan pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukumnya perlu disesuaikan dengan tantangan baru.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Menteri Iftitah.(*/ady)
