Lumajang, Motim -Tim Kuro Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja korban bernama Cempaka (nama samaran) asal Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
Dalam kasus ini diketahui pelakunya adalah SH (45), yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
Ayah berprilaku bejat ini sudah ditangkap polisi dan kini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa, SH., S.IK., M.IK., melalui Kasat Reskrim, AKP Masykur, SH mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tekung terungkap setelah ada laporan polisi LP-B/184/VIII/RESKRIM/SPKT Polres Lumajang tanggal 24 Agustus 2020.
Berangkat dari laporan itu, Tim Kuro bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus melakukan proses penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Dalam proses penangkapan, pelaku yang diketahui sebagai karyawan swasta tidak melakukan perlawanan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh petugas terus diboyong menuju Polres Lumajang.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (39/8), sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya Mas,” katanya.
Keterangan yang berhasil dihimpun, prilaku tak terpuji pelaku terjadi sekitar bulan Juli 2020 kemarin, berawal korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban kemudian tidur di sampingnya sambil merayu korban mengajak untuk melakukan hubungan intim.
Spontan korban menolak. Namun pelaku memaksa juga melarang korban berteriak. Mungkin ketakutan, korban pun pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa dan terjadilah perbuatan itu.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban sebanyak 4 kali. Terakhir dilakukan di ruang tamu sekitar bulan Agustus kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.
“Korban bercerita kepada ibunya terkait nasib yang menimpanya. Kemudian dilaporkan ke unit PPA Mas,” tegasnya.
Terpisah, Jumat Efendi menuturkan begitu mendengar hal itu, dirinya bersama warga awalnya tidak percaya. Karena menurutnya tidak mungkin ayah kandung tega berbuat seperti itu kepada anaknya sendiri.
“Setelah pelaku ditangkap polisi dan tidak ada pulang, saya dan warga baru percaya. Ayah macam apa ya. Harusnya melindungi anak dan istrinya kok malah berbuat setega itu Mas,” ucapnya.
Jumat mengaku sudah berkoordinasi dengan warga yang lain dan sepakat untuk mengusir pelaku keluar dari Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
“Pelaku tidak boleh tinggal di Desa Tekung lagi. Insya Alloh pemerintah Desa juga mendukung usulan warga ini Mas,” tambah Jumat.
Sementara itu Kepala Desa Tukum belum berhasil dikonfirmasi oleh Memo Timur terkait kejadian yang menimpa warganya. Termasuk rencana warga akan mengusir pelaku keluar dari Desa Tukum.(cho)