Edarkan Uang Palsu Modus COD, Pemuda Asal Beji Tulungagung Dibekuk Tim Resmob Macan Agung

by -

Tulungagung, memo timur – Diduga sebagai pengedar uang palsu, pria yang berinisial RHP (24) warga jalan Ki Mangunsarkoro RT 002 RW 001 desa beji kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung, dibekuk unit Resmob SatReskrim Polres Tulungagung, Minggu (7/02/2021) sekira pukul 00:20 wib.

“Pelaku ditangkap oleh anggota unit Resmob Macan Agung SatReskrim Polres Tulungagung dilokasi pemancingan ikan didesa Beji kecamatan Boyolangu  ,” ungkap  Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi memo timur, Sabtu (13/02/2021).

banner 728x90

Iptu Nenny menuturkan, korban atas nama Gandi Setiono 29 tahun, warga dusun Krandon RT 17 RW 03 desa Krejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek menginformasikan kepada petugas bahwa pelaku RHP sebagai pengedar uang palsu dengan modus COD handphone.

“Dari situlah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh unit Resmob Macan Agung SatReskrim Polres tulungagung”, ungkap Iptu Nenny.

Lebih lanjut Iptu Nenny menerangkan,”Pelaku melakukan COD Handphone dengan korban di Red futsal Pinka sungai Ngrowo masuk Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung dan pada saat melakukan pembayaran menggunakan mata uang palsu”, terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam ,1 (satu) buah Jamper/jaket warna Biru Dongker, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam putih dan 10 (sepuluh) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Iptu Nenny mengatakan, menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi petugas, ia mendapatkan uang palsu dengan cara transfer tunai di ATM yang ditujukan ke nomor Rekening yg diberikan oleh pemilik akun Facebook.

“Nomor Rekening dan akun Facebook, pelaku mengaku lupa, resi bukti transfer sudah hilang. Pelaku mentransfer uang (membeli) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian pelaku mendapatkan kiriman lembaran uang palsu senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lewat jasa pengiriman barang JNE”, tandas Iptu Nenny.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal UU RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Peredaran Mata Uang Palsu (parno).

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.