Sidoarjo Motim – Entah ada kesengajaan untuk menipu pelanggan atau memang keuangan dalam perusahaan yang dipimpin Budi
Abdi Yuana (41) ini dalam keadaan amburadul. Pasalnya sudah empat kali konsumen perumahan melaporkan Budi warga Kwadengan Barat Rt.02 Rw.01 Kel. Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo itu.
Pelapor pertama atas nama Nur Qomariyah warga Surabaya, yang ditipu terkait pembelian perumahan di Sun Garden. Kedua dan ketiga pelapor atas nama Widayanti dan Antiningsih terkait penipuan pembelian di perumahan villa jati. Sedangkan laporan yang baru korban atas nama Erni warga Perumahan BCF Desa Rangkah Kidul Sidoarjo kota.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh Budi
Abdi Yuana. Dan laporan ini adalah yang ke empat kalinya terkait penipuan jual beli Perumahan. Dengan atas nama terlapor Budi.
“Ini adalah laporan yang ke empat kalinya,” terangnya, Kamis (5/11).
Awal mula terjadinya penipuan itu, terjadi satu tahun yang lalu, yakni sekitar akhir Oktober 2019.
Sebelumnya Korban Erni mendapat brosur perihal penjualan rumah di Perumahan Villa Jati 2 yang berlokasi di Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo. Lantaran berminat untuk membeli, selanjutnya Korban Erni menghubungi Deni selaku bagian pemasaran. Hingga akhirnya Korban Erni mengecek lokasi Perum Villa Jati 2.
Korban mengunjungi lokasi dengan maksud untuk memilih lokasi rumah yang akan dibeli. Dalam pengecekan lokasi tersebut Korban berkeinginan membeli rumah type 38 di Blok C No.12A dengan harga Rp 290 juta rupiah.
Dan untuk memiliki rumah tersebut, Korban diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 80 juta rupiah, sesuai dengan syarat yang tertera di brosur.
Akhir Oktober 2019, pada tanggal 29 Korban Erni melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 40 juta rupiah.
D selang satu hari pada tanggal 30 Oktober 2019, korban membayar uang muka lagi sebesar Rp 40 juta rupiah.
Dilanjutkan lagi pada tanggal 21 November 2019 Korban melakukan pembayaran angsuran pertama sebesar Rp. 2.917.000 rupiah, hingga mengangsur sebanyak 11 kali.
Dalam perjanjian Pihak Terlapor Budi berjanji jika bulan Oktober 2020, sudah penyerahan kunci rumah. Pada bulan Juni 2020 Korban mengecek lokasi, namun alangkah kagetnya korban Erni, ternyata tidak ada pembangunan sama sekali. Apalagi korban juga mendapatkan keterangan dari warga jika lahan petani untuk Perumahan itu, juga belum dilunasi.
Hingga akhirnya Korban berubah pikiran untuk membatalkan pembelian Perumahan tersebut. Dan membuat Surat Pengembalian Dana yang ditujukan ke Terlapor. Namun hingga saat ini Terlapor Budi tidak mengembalikan dana milik Korban dan juga Terlapor tidak diketahui keberadaannya. Dengan kejadian itu Korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menegaskan jika laporan korban penipuan tersebut sudah di terima. Dan masalah penipuan itu sekarang dalam proses penyelidikan pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Iya sekarang kita lakukan penyelidikan,” tegasnya. (ags/jum)