Sidoarjo Motim – Sakit hati dengan sang mantan yang telah menghiasi masa lalu itu, boleh-boleh saja. Namun jangan sampai sakit hati itu dilampiaskan dengan hal-hal yang melanggar hukum.
Seperti yang dilakukan oleh tersangka
Eko Susanto, (35) warga Desa Wedoro RT 03, RW 03, Waru Sidoarjo. Yakni memasang foto bugil sang mantan yang berinisial LST (38) di status WhatsApp. Akhirnya ia sekarang harus berurusan dengan Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono mengatakan bahwa tersangka Eko Susanto ini telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU tentang Pornografi.
“Eko Susanto, sudah kita tetapkan jadi tersangka,” katanya, Selasa (3/11).
Imam Yuwono menceritakan, awal mula kejadian itu terjadi awal bulan Juli 2020. Saat itu korban dan pelaku janjian di hotel yang berada di Surabaya, dengan maksud korban LST meminta bantuan pelaku, untuk menguruskan surat cerainya. Dan usai ketemuan tersebut korban mandi, dan pada saat sedang mandi dalam keadaan telanjang di kamar mandi hotel. Tersangka Eko mengambil gambar foto korban pada saat telanjang itu. Setelah itu tanpa sepengetahuan korban pula, pelaku mengambil Sim card korban.
Dan pada hari Jumat, (10/7/20) sekitar jam 06.00 wib nomor HP korban yaitu nomor 08138198** yang dulu hilang, melakukan update status WA yang berisi foto telanjang dirinya sendiri. Dan profile picture WA foto telanjang dirinya yg mana nomor HP tersebut, dulu pernah diambil oleh tersangka Eko.
“Sehingga semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor kontak HP korban LST tersebut, mengetahui status dan foto profile picture WA yg bermuatan pornografi itu,” ungkapnya.
Karena kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi oleh keluarga besarnya. Kemudian korban melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Dari keterangan korban Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang saat itu sembunyi di atap rumah.
“Pelaku sakit hati kepada korban yg telah memutuskan cintanya sehingga pelaku membalas dengan mengunggah status dan profile picture foto korban telanjang,” pungkasya. (ags/jum)