Lumajang, Motim – Yuris Hermawan (29), warga Dusun Krajan, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, diamankan Tim Kuro Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, gara-garanya dicurigai sebagai pelaku Narkoba.
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Resnarkob AKP Ernowo menuturkan pria muda ini diamankan Tim Kuro di sekitaran area parkir ATM BRI jalam Alun-Alun selatan Kota Lumajang pada Jum’at (2/10/2020) sekira pukul 18.15 WIB.
Saat digeledah pada saku celananya ditemukan sebuah HP yang didalam kondom HP terdapat plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram.
Sedang pada sak celana sebelah kirinya ditemukan bungkus rokok LA yang didalamnya berisi 1 buab pivet yang masih ada sisa pembakaran sabu, 1 buah sendok takaran sabu dan 1 buah korek api.
“Yuris diamankan lengkap dengan barang buktinya,” ucapnya.
Karena perbuatannya melanggar pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka selanjutnya pria tersebut dibawa ke Polres Lumajang guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lumajang,” tuturnya.
Lanjut Ernowo 5 jam kemudian Tim Kuro Sat Resnarkoba juga mengaman kan M. Rifki (24) warga yang sama di rumahnya.
Hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 1 buah tas berisi 5 buah plastik klip bekas tempat sabu, 1 buah sendok takaran sabu, 1 buah pivet yang masih ada sisa pembakaran sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
“Pelaku yang ini ditangkap didalam rumahnya dan juga sudah ditahan Mas,” ungkapnya.
Untuk pasal yang dijeratkan sama dengan pelaku satunya yakni pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sehari kemarin Tim Kuro Sat Resnarkoba mengamankan 2 pelaku Narkoba jenis sabu lengkap bersama barang buktinya,” pungkas Ernowo.(cho)