Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalSidoarjo

Gegara Dukun, Bu Guru Dilaporkan ke Polisi

By admin
September 28, 2020

Sidoarjo Motim – Sesuai petunjuk orang pintar atau dukun, STN warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman menuduh AS (50) telah mencuri uangnya. Karena tuduhan itu AS merasa malu. Akhirnya STN yang berprofesi sebagai guru tersebut  dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh AS. Tentang perkara pencemaran nama baik. Dan sekarang STN harus berurusan dengan polisi.

Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencemaran nama baik dengan TKP di Tempat Indekost milik Supriyatin, yang berlokasi di Desa Tawangsari RT 05, RW 01, Taman, Sidoarjo. Pelapor atau korban berinisial AS warga Sumengko, Wringinanom, Gresik, sedangkan terlapor berinisial STN.

“Laporan AS terkait pencemaran nama baik sudah diterima petugas SPKT, sekarang dalam proses penyelidikan,” katanya, Minggu (27/9).

Awal kejadian itu bermula ketika anak korban atau anak pelapor yang bernama Yunita. Datang ke tempat indekost milik Supriyatin. Keperluan Yunita adalah untuk menjemput anaknya. Kebetulan anak Yunita saat itu tinggal sementara bersama pelapor AS di tempat indekost milik Supriyatin.

Ketika Yunita tiba di tempat indekost milik Supriyatin, ia memarkir sepeda motor di halaman depan rumah pemilik indekost. Tiba-tiba pria yang bernama Andik, yakni menantu Supriyatin, Pemilik indekost. Tidak berkenan jika Yunita, memarkir sepeda motor ditempat  tersebut.

Pada saat itu korban AS, berada di halaman rumah Supriyatin. Saat itulah STN dan Andik menuduh korban AS, telah mencuri, uang milik ibunya. Dan saat itu juga AS disuruh meninggalkan Indekost. Supaya mencari tempat indekost lain.

Mendengar perkataan suami Istri yang menyakitkan itu dan sekaligus korban AS tak pernah mengambil uang ibu Supriyatin. Selanjutnya AS meminta penjelasan buktinya apa dan saksinya siapa ketika AS melakukan pencurian. STN pun mengatakan sesuai petunjuk orang pintar.

Kemudian AS melaporkan kejadian itu ke RT setempat dan Kantor Desa  Tawangsari Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Saat di balai Desa AS maupun STN dipertemukan, dari pertemuan itu perangkat Desa maupun Bhabinkamtibmas Desa Tawangsari menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan.

Yang berisi permohonan maaf karena khilaf atas perkataan yang telah diucapkan. Tetapi AS terlanjur sakit hati hingga tak bersedia menandatangani surat Pernyataan itu. Alasannya karena nama baiknya telah dicemarkan.

Sementara itu Kades Tawangsari, Taman menyebutkan jika pihak Desa dan Bhabinkamtibmas sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun korban tak mau menandatangani pernyataan, dan mau melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Pihak Desa dan Bhabinkamtibmas sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, namun korban gak mau,” ungkapnya. (ags/jum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

2 Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk di Rumah Kontrakan

Next

Komitmen Cabup-Cawabup Hendy-Gus Firjaun, Jember Harus Hijrah dari Kemiskinan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.