Gegara Karaoke Jumat Tewas Dibacok

by -
Tersangka ketika diamankan petugas

Lumajang, Motim-Tak mengindahkan ketika disuruh mengecilkan volume saat karaokean, Jumat Riawan (39), warga Dusun Krajan, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, tewas bermandikan darah dengan kondisi luka bacok pada bagian lengan kanan dan rusuk sebelah kiri.

Peristiwa yang sempat membuat masyarakat Desa Wates Wetan geger terjadi pada Selasa, (29/12/2020) dini hari, sekira pukul 24.00 WIB bertempat di salah satu warung yang berada di Dusun Krajan, Desa Wates Wetan.

banner 728x90

Kapolsek Ranuyoso, Iptu Ari Hartono menuturkan jika peristiwa berdarah tersebut bermula ketika korban sedang di warung kopi sambil karaoke. Karena rumah tersangka dekat dengan lokasi warung kopi tersebut, sehingga tersangka merasa terganggu.

“Keluarga tersangka sudah mengingatkan korban supaya mengecilkan volume ketika karaoke, namun korban tidak menghiraukannya,” tutur Kapolsek Ranuyoso.

Selang beberapa saat, tersangka datang menghampiri korban karena korban tidak menghiraukan peringatan dari keluarga tersangka. Selanjutnya korban marah-marah kepada tersangka dan terjadi cek cok mulut.

Sedangkan tersangka ketika mendatangi korban sudah membawa senjata tajam berupa clurit dari rumah. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukulkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban berkali-kali dan mengenai pada bagian rusuk sebelah kiri dan lengan tangan kiri dan tewas.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis celurit yang masih ada bercak darah dan pakaian korban yang juga terdapat bercak darah.

Dari keterangan sejumlah saksi bahwa pelaku ini melarikan diri ke rumah temannya. Atas dukungan keluarga dan tokoh setempat dengan diberikan motivasi dan pencerahan, tak lama kemudian pelaku berkenan menyerahkan diri.

“Ada sinyal begitu terus kami jemput pelaku yang bernama RA yang juga warga Dusun Krajan itu di rumah temannya dan terus kami bawa ke Polsek Ranuyoso,” ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung ditahan.

“Pelaku dijerat 338 Jo pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(cw7)

 

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.