Jember, Motim-Tiga orang masing-masing 2 pria dan satu perempuan, dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sumberbaru. Mereka disangkakan dalam kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 3 unit mobil dan 32 unit sepeda motor. Kerugian korban dalam kasus ini nyaris mencapai Rp 1 Miliar.
Ketiga tersangka itu adalah Zainal Abidin (35) warga Dusun Gondosari, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Fery Kurniawan alias Wawan (41) dan Rita Suciati (38) keduanya warga Lingkungan Gentengan, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Informasi di lapangan, pada hari Jumat (04/09/2019), tersangka Fery Kurniawan meminta bantuan tersangka Zainal Abidin untuk dicarikan puluhan kendaraan sewa. Rencananya, puluhan kendaraan itu akan digunakan untuk operasional CV A&F Intertaiment. “Harga sewanya untuk sepeda motor Rp 1,5 juta perbulan dan Rp 6 juta untuk harga sewa mobil perbulannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto, kemarin.
Akhirnya didapatlah sewa kendaraan sebanyak 32 unit sepeda dan 3 unit mobil. Namun dalam perjalanannya, kata Susanto, semua kendaraan itu tidak digunakan sebagai operasional. Melainkan digadaikan. “Sepeda motor digadaikan kisaran harga Rp 3 juta sampai 5 juta. Sementara mobil Rp 40 jutaan,” jelas Susanto.
Disinggung peran tersangka Rita Suciati, menurut Susanto adalah membuat perjanjian sewa dengan pemilik kendaraan. Namun setelah waktu yang ditentukan, uang sewa itu tidak dibayarkan. “Sehingga pemilik kendaraan ini melapor ke kita, kemudian kita tangkap ketiganya,” jelas Susanto. Kerugian yang dialami korban dalam kasus itu sekitar Rp 800 jutaan. (sp)