Tulungagung Motim-Dinas Pendidikan dan Pemuda Kabupaten Tulungagung melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah baik negeri maupun swasta.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 01/04/2021 ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Mujiarto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Tulungagung, Drs. Hariyo Dewanto W. MM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Kabupaten Tulungagung Drs. Hariyo Dewanto W. MM. mengatakan, pendampingan dan penyuluhan ini merupakan bentuk sosialisasi terkait peraturan yang berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan.
“Anggaran yang dikelola harus sesuai dengan peraturan, olehnya itu kehadiran kejaksaan bisa membantu memberikan pemahaman kepada kita semua,” katanya.
“Dari kepala sekolah Negeri maupun swasta, seluruhnya akan disentuh dengan kegiatan penyuluhan hukum, termasuk mempersiapkan tatap muka di tengah pandemi,” lanjutnya.
Semua kegiatan yang pihaknya lakukan kata Yoyok sapaan akrab Kepala Dinas, untuk memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana BOS. Selain itu Yoyok mengharapkan, dengan kegiatan ini mampu memberikan peningkatan kompetensi kepala sekolah di bidang hukum, bahwa pengelolaan dana BOS wajib sesuai peruntukannya.
“Terutama di tengah suasana pandemi, ada peraturan menteri yang mengatur. Kemudian kita juga mulai harus mempersiapkan tatap muka di bulan Juni mendatang walaupun terbatas,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari Tulungagung Mujiarto menjelaskan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi, salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Mujiarto meminta kepala sekolah bisa membuat terobosan dalam pelaksanan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, olehnya itu mohon digagas bagaimana memanfaatkan situasi saat ini agar efektif dalam proses mengajar, sebab peserta didik harus mendapatkan pengetahuan,” jelasnya.
Terkait pengelolaan anggaran di sekolah, dirinya mengingatkan para kepala sekolah agar berhati-hati, khususnya pengelolaan dana BOS yang merupakan uang negara.
“Sehingga jika terjadi penyimpangan dalamnya, maka itu termasuk ranah tindak pidana korupsi. Olehnya itu, saya wanti-wanti agar pengelolaan dana BOS itu sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Dia berharap, kepala sekolah bisa menjadi contoh di sekolah masing-masing. Mujiarto meminta agar kepala sekolah bisa menyebarkan hal-hal positif dalam pelaksanaan belajar mengajar.
“Kepala sekolah harus menjadi panutan di sekolah, harus jadi contoh baik bagi guru maupun dengan pelajar. Profesi guru, adalah profesi yang sangat saya hargai dan banyak juga demikian, olehnya itu kita harus jadi pendidik yang digugu dan ditiru,” pungkasnya.(gus)