Nganjuk, Motim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar razia papan reklame di Kecamatan Nganjuk, Selasa (15/06/2021).
Razia reklame yang izinnya kedaluwarsa ini dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan menggunakan mobil patroli, petugas Satpol PP menyisir jalan-jalan protokol.
Beberapa papan reklame dan baliho yang berada di Jalan A. Yani dicopot dan diturunkan.
“Papan reklame ini izinnya sudah habis dan tidak berizin,” ujar Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sutikno di sela razia.
Dari razia tersebut, Sutikno mengatakan reklame dan baliho yang izinnya habis atau tidak berizin ada Jalan Ahmad Yani. Pemasang reklame tidak mencopot reklamenya meski sudah habis izinnya. Bahkan, ada yang nekat memasang reklame tanpa berizin.
“Ada belasan reklame yang kami turunkan,” ujarnya sambil menyebut usai diturunkan, reklame-reklame tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk, sebagai barang bukti.
Razia reklame tak berizin dan izinnya habis ini menjadi agenda rutin Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Setiap bulan, petugas Satpol PP akan keliling untuk memantau reklame-reklame yang terpasang di wilayah Kota Bayu.
“Kami akan menindak tegas jika ada reklame yang dipasang tanpa izin atau izinnya sudah habis,” tegasnya.
Setelah menyisir wilayah Kecamatan Nganjuk, Sutikno mengatakan, Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan terus bergerak.
Rencananya, semua wilayah di Kabupaten Nganjuk akan dirazia. Jika ada reklame yang tak berizin atau izinnya telah kedaluwarsa, akan langsung diturunkan. “Semoga pemasang reklame tak berizin menjadi jera,” harapnya.
Apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Nganjuk tersebut untuk mendukung upaya Pemkab Nganjuk mewujudkan keindahan kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Karena izin dari reklame ini menjadi salah satu sumber PAD. Kemudian, PAD itu digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nganjuk.(Iskandar)