Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Hukum dan KriminalSidoarjo

Gerebek Bandar, Polisi Sita Ratusan Ribu Pil koplo dan Narkoba

By admin
November 18, 2020

Sidoarjo Motim – Bandar narkoba yang biasa mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, digrebek Unit Reskrim Polsek Waru.

Dari rumah sang bandar yang bernama, Imam Safii (21) warga jalan Taman Randu Alas gang I, RT 08, RW 02, Kelurahan Taman, Taman, Sidoarjo. Ditemukan 204 ribu pil koplo, 65 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.

Lantaran ulahnya, Imam Safi’i bakal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo. Pelaku ditangkap di Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut di edarkan di kalangan pelajar,” kata Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, saat penggeledahan awal, pihaknya menemukan barang haram berupa sabu seberat 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan pengeledahan lanjutan, anggota juga menemukan alat penghisap sabu. Namun anggota masih curiga karena gelagat Tersangka. Petugas pun langsung melakukan penggeledah lagi. Hasilnya petugas menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengonsumsi sabu,” ungkapnya.

Untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol plastik, yang diberi label vitamin B1. Pada setiap botol berisi 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.

“Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta,” terangnya.

Lanjut Untoro, tersangka mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika. Namun sudah beberapa kali menyimpan narkoba, Imam juga menkonsumsi sabu.

“Pelaku merupakan jaringan luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” jelasnya. (ags/jum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bayi Dibuang dan Dibakar, Diduga Dibakar Hidup-hidup

Next

7,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.