Gerebek Bandar, Polisi Sita Ratusan Ribu Pil koplo dan Narkoba

by -

Sidoarjo Motim – Bandar narkoba yang biasa mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, digrebek Unit Reskrim Polsek Waru.

Dari rumah sang bandar yang bernama, Imam Safii (21) warga jalan Taman Randu Alas gang I, RT 08, RW 02, Kelurahan Taman, Taman, Sidoarjo. Ditemukan 204 ribu pil koplo, 65 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.

banner 728x90

Lantaran ulahnya, Imam Safi’i bakal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo. Pelaku ditangkap di Jalan Taman Randu Alas, Desa Taman, Kecamatan Taman Sidoarjo.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut di edarkan di kalangan pelajar,” kata Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, saat penggeledahan awal, pihaknya menemukan barang haram berupa sabu seberat 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan pengeledahan lanjutan, anggota juga menemukan alat penghisap sabu. Namun anggota masih curiga karena gelagat Tersangka. Petugas pun langsung melakukan penggeledah lagi. Hasilnya petugas menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengonsumsi sabu,” ungkapnya.

Untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol plastik, yang diberi label vitamin B1. Pada setiap botol berisi 1.000 butir pil koplo. Dia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.

“Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta,” terangnya.

Lanjut Untoro, tersangka mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika. Namun sudah beberapa kali menyimpan narkoba, Imam juga menkonsumsi sabu.

“Pelaku merupakan jaringan luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” jelasnya. (ags/jum)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.