Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

Memo Timur Memo Timur Memo Timur

Jujur - Cerdas - Berani

  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
  • Home
  • Jember
  • Headline
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Pemerintahan
  • Surabaya
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Politik
Close

Search

Subscribe
BondowosoHeadlinePemerintahan

Gubernur Jatim Tunjuk R Tjahjono Widodo jadi Penjabat Sekda Bondowoso

By admin
September 2, 2020

Bondowoso, Motim-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa, akhirnya menunjuk R.Tjahjono Widodo, sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 821.2/3636/204/2020, tentang penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, tanggal 31 Agustus 2020.

Salah satu pejabat Provinsi Jawa Timur, saat dikonfirmasi membenarkan, jika Sekda Bondowoso sudah terisi. Pejabat tersebut bernama R Tjahjono Widodo, jabatan sebagai Kepala Bakorwil Jember.

“Benar, Pak Tjahyono Widodo ditunjuk oleh Ibu Gubernur Jatim sebagai Pejabat Sekda Bondowoso,”kata pejabat Pemprov Jatim yang enggan disebut namanya. Selasa, (1/9/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jatim mencopot Syaifullah dari jabatannya sebagai Sekda Bondowoso, setelah dirinya terjerat kasus hukum, bahwa untuk menjaga kelancarantugas dan tertib administrasi di Pemkab Bondowoso.

“Maka Syaifullah di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekda Bondowoso,”ujarnya.

Selain itu, penonaktifan Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso, berdasarkan SK Bupati Bondowoso nomor, 188.45/430.4.2/2020, tanggal 22 Agustus 2020, dan SK Bupati Bondowoso nomor,821.2/904/430.10.1/2020, tanggal 26 Agustus 2020, tentang permohonan penunjukan pelaksana harian dan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Bondowoso.

“Maka, sejak SK Gubernur Jatim itu dikeluar, R Tjahjono Widodo sudah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya,” imbuhnya.(her)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Distan Jatim ajukan Kembali Pupuk Subsidi ke Kementan RI

Next

Sensus Penduduk September 2020 Dimulai, Ditandai dengan Penyematan Rompi dan ID Card Secara Daring

Seedbacklink Banner BlogPartner Backlink.co.id
Copyright 2026 — Memo Timur. All rights reserved.