Surabaya Motim – Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan sampah tingkat nasional. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.
Penghargaan itu diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dalam Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2).
Capaian Jawa Timur ditopang raihan 13 sertifikat dari total 35 sertifikat nasional melalui dua kategori, yakni 1 sertifikat Kota Terbaik dan 12 sertifikat Menuju Kota Bersih. Jumlah itu menjadi yang terbanyak dibanding provinsi lain.
Khofifah menegaskan penghargaan tersebut merupakan hasil dari pembinaan yang konsisten, sistematis, dan berjenjang di tingkat kabupaten/kota. Ia menyebut pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis kebersihan, melainkan bagian dari transformasi peradaban lingkungan.
Menurutnya, sistem yang dibangun harus terintegrasi dari hulu ke hilir, berbasis ekonomi sirkular, dan berdampak nyata pada kualitas hidup masyarakat.
“Alhamdulillah, Jawa Timur mencatatkan capaian tertinggi nasional dalam jumlah kabupaten/kota menuju kota bersih,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Gubernur Khofifah merinci 13 daerah penerima sertifikat pada 2026. Kota Surabaya meraih predikat kota terbaik, sementara 12 kabupaten/kota lainnya menerima Sertifikat Menuju Kota Bersih, yakni Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kota Blitar.
Dalam struktur penghargaan nasional, Surabaya tercatat sebagai Kota Terbaik I. Kota itu mengungguli Balikpapan sebagai Kota Terbaik II, serta Kabupaten Ciamis yang meraih predikat Kabupaten Terbaik.
Pemprov Jatim juga menekankan peran pemerintah provinsi sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan pelaksanaan teknis di kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012. Peran itu mencakup koordinasi dan pembinaan, pengelolaan sampah regional, hingga fungsi regulasi dan pengawasan.
Dalam praktiknya, Pemprov Jatim menjalankan penguatan kebijakan daerah, fasilitasi rencana pengurangan sampah, pendampingan teknis TPS3R dan TPST, serta evaluasi berkala kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota.
Hal tersebut menjadi dasar penetapan Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 untuk Khofifah sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.
Tercatat, hanya ada lima kepala daerah yang menerima penghargaan serupa. Selain Jawa Timur, penerima lainnya adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sumatera Barat, dan Gubernur Jawa Tengah.
“Upaya Pemprov Jawa Timur dalam mendorong pengurangan sampah terus kita lakukan melalui penguatan edukasi pemilahan di tingkat rumah tangga, optimalisasi TPS3R dan TPST di berbagai kabupaten/kota,” tegasnya.
Gubernur Khofifah menekankan pembinaan pengelolaan sampah dijalankan secara efektif dengan pemerintah provinsi berperan sebagai penghubung sinergi antara pusat dan kabupaten/kota. Dukungan diberikan melalui pendampingan teknis, asistensi kebijakan, dan penguatan kapasitas daerah.
Ia menambahkan, gerakan menuju kota bersih harus menjadi budaya bersama. Targetnya adalah menekan residu sampah ke TPA secara signifikan dengan memperkuat ekonomi sirkular, meningkatkan kapasitas bank sampah, serta mendorong inovasi teknologi pengolahan ramah lingkungan.
“Jawa Timur siap menjadi referensi nasional dalam tata kelola persampahan yang berkelanjutan,”tambahnya.
Penghargaan tersebut sekaligus menegaskan posisi Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja pembinaan pengelolaan sampah terbaik nasional pada 2026.
Ke depan, Pemprov Jatim menyatakan akan mendorong lebih banyak daerah meningkatkan standar pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan, inovatif, dan berdampak pada kualitas lingkungan serta daya saing daerah.
Sementara itu, Hanif menyebut Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 yang digelar dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi momentum mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Indonesia.
“HPSN 2026 bukan sekadar seremoni, tetapi titik belok perubahan paradigma dari sistem kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis 3R dan ekonomi sirkular,” ujarnya.
Hanif menegaskan transformasi itu merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2008 dan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang menekankan perubahan perilaku dari hulu serta kolaborasi lintas pihak.
Ia juga memaparkan hasil penilaian, yakni 35 daerah masuk kategori Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih dengan nilai terbaik diraih Surabaya (74,92), Ciamis (74,68), dan Balikpapan (74,55), sementara 253 daerah dalam pembinaan dan 132 daerah dalam pengawasan.
“Kami meminta seluruh kepala daerah berkomitmen serius melakukan perbaikan tata kelola sampah secara komprehensif dari hulu ke hilir,” tandasnya.
Acara itu turut dihadiri Menko Pangan RI Zulkifli Hasan, Mendagri RI Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI Wihaji, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah(*/ady)