Gubernur Khofifah Terima Silahturahmi Suku Tengger Bromo
Surabaya Motim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima silaturahmi perwakilan Suku Tengger Bromo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah Pemprov Jatim.
Sesepuh Suku Tengger Bromo, Supoyo, menyampaikan bahwa selain bersilaturahmi dalam momen Idulfitri, pihaknya juga ingin membahas masa depan tradisi masyarakat adat.

“Terkait dengan masalah Suku Tengger, kita ingin adat tradisi budaya masyarakat Tengger ini terus lestari. Sehingga harapan kami bagaimana ada regulasi di tingkat provinsi. Regulasi yang menaungi empat kabupaten. Karena Tengger ini berada di empat kabupaten: Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Malang,” jelas Supoyo, usai pertemuan dengan Gubernur Khofifah.
Menurut Supoyo, payung hukum ini sangat penting sebagai landasan bagi desa adat dalam menyerap maupun mengalokasikan anggaran kegiatan kebudayaan.
“Adat tradisi budaya masyarakat Tengger harus terus lestari. Payung hukum diperlukan agar desa adat dapat menyerap dan mengalokasikan anggaran kegiatan kebudayaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, upacara adat Tengger berlangsung enam kali dalam setahun, ditambah ritual besar unan-unan setiap lima tahun. Selama ini, pembiayaan banyak bergantung pada swadaya masyarakat, sehingga regulasi diharapkan dapat meringankan beban warga.
Selain isu regulasi adat, Supoyo juga mendukung penataan kawasan Kaldera Bromo, termasuk pembangunan jalan lingkar kaldera untuk mengurangi laju kendaraan pelintas dan meminimalisasi kerusakan lingkungn.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah menginstruksikan kepala biro Hukum dan kepala Disbudpar, untuk merumuskan landasan aturannya.
Ia menilai penerbitan regulasi di tingkat provinsi akan jauh lebih efektif karena dapat langsung mencakup empat wilayah sebaran Suku Tengger (Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang), sekaligus merangkul masyarakat adat lain di Jatim seperti Samin dan Osing dalam satu payung hukum yang utuh.
“Aspirasi dari masyarakat Tengger ini menjadi masukan penting dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kearifan lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan memastikan setiap program pembangunan berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan perlindungan masyarakat adat,” terangnya
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, menambahkan bahwa regulasi ini mendesak untuk melindungi lahan, budaya, dan tradisi lokal. Ia menyoroti kekhawatiran masyarakat adat terhadap maraknya alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus tradisi, seperti yang terjadi di Bali.
“Masyarakat Tengger dan masyarakat adat lainnya memang perlu perlindungan. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan sebuah regulasi khusus untuk masyarakat adat di Jawa Timur, tidak hanya Tengger. Tengger ini menjadi pemicunya,” pungkasnya. (*/ady)