Gubernur Sanksi Bupati Jember Tak Digaji 6 Bulan

by -
Dewan menunjukkan surat sanksi Gubernur ke Faida

Jember, Motim – Bupati Jember Faida mendapatkan Sanksi Administratif terkait keterlambatannya dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember. Yakni Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan tertanggal 2 September 2020 itu, Faida mendapatkan sanksi tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.

banner 728x90

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, dalam rilis yang dilakukan di ruang Banmus Gedung Parlemen, Selasa (8/9) siang.

Itqon mengatakan, sanksi administratif itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 700/ 1713/ 060/ 2020, berstempel basah dan bertanda tangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Bahwa atas kesalahannya soal keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020. Bupati dijatuhi sanksi secara adminstratif,” kata Itqon.

Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, bupati wanita pertama di Jember itu mendapatkan hukuman soal penghasilannya sebagai seorang kepala daerah.

“Yakni tidak mendapatkan seluruh hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta apapun yang menyangkut anggaran ke Bupati,” sebutnya.

Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, penetapan sanksi ini mulai diberlakukan sejak 2 September 2020.

“Kemudian tembusan terbitnya surat itu 8 September 2020 yakni dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember,” sebutnya.

Lebih jauh Itqon menyampaikan, dengan penetapan sanksi yang dijatuhkan kepada bupati itu, terkait nasib APBD 2020 ataupun APBD 2021, masih dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Jatim.

Pasalnya, proses jatuhnya sanksi tersebut, dari tahapan pemakzulan yang sebelumnya DPRD Jember telah melakukan penyampaian Hak Interpelasi dan Hak Angket.

“Ini (pemakzulan) proses politik, artinya di luar itu ada namanya norma adminstratif. Secara administratif yang bisa mengesahkan APBD ya dokter Faida,” kata Itqon.

“Jadi inilah dampaknya, rakyat Jember yang menjadi korban. Sehingga kami yang juga sempat menghadap ke BPKAD Provinsi Jatim mendapatkan cakrawala baru,” ucapnya.

Solusi terkait bagaimana nasib APBD pun, masih terus diperjuangkan.

“Masih out going proses, dan semoga ada persepsi lainnya. Sehingga (agar) bisa didapatkan solusi bagaimana nasib APBD ini,” kata Legislator PKB ini.

Menambahkan dari yang disampaikan Itqon, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, menyampaikan bahwa dengan terbitnya surat ini, masyarakat Jember tahu dan jelas siapa yang bersalah terkait polemik APBD 2020.

“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujarnya.

Karena sanksi gubernur jelas, dan apa penyebabnya juga sudah tertuang dalam surat tersebut.

“Yakni berupa keterlambatan dari bupati dan tidak adanya kesepakatan bersama dengan DPRD Jember,” pungkasnya.(ym)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.