Lumajang, Motim-Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis sebut saja Melati (17), nama samaran asal Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.
Diduga sebagai pelakunya berinisial Y (21), warga Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Kini Y sudah diamankan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.
Informasi yang berhasil dihimpun Memo Timur di lapangan menjelaskan, Y bersama Melati punya hubungan asmara alias pacaran. Akibat hubungan itu berakibat Melati hamil.
Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba Melati bersama orang tuanya melaporkan nasib yang menimpanya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang Ipda Irdani Isma ketika dikonfirmasi Memo Timur mengatakan, kasus itu sudah ditangani dan Y selaku terlapor juga sudah diamankan.
Atas perbuatannya Y dijerat pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016. “Saat ini Y sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lumajang,” ungkapnya.(cw7/cho)