Hasil Audit BPKP Turun, Kerugian Proyek Pasar Balung Rp 1,8 M

by -
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (supra)

Jember, MotimSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek rehabilitas Pasar Balung, Jember. Polisi juga sudah memeriksa 35 orang saksi dari beberapa unsur, terkait proyek senilai Rp 7,5 Miliar tersebut.

“Saksi saksi yang sudah diperiksa dari berbagai unsur, ada dari Pemkab (Jember), dari saksi saksi yang lain termasuk pelaksana, yang pada intinya kita sudah periksa 35 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (28/05/2021).

banner 728x90

Menurut Komang, kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Di mana tahapan-tahapan yang sudah dilakukan nantinya dilakukan gelar perkara. “Gelar perkara untuk menentukan langkah lebih lanjut, RTL (Rencana Tindak Lanjut) nya bagaimana,” katanya.

Beberapa waktu lalu tepatnya hari Selasa (25/05/2021), Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember. Menurut Komang, ada berbagai dokumen yang diamankan pihaknya. “Dokumen yang kita amankan yang berkaitan dengan kegiatan (proyek rehab Pasar Balung),” katanya.

Yang jelas, lanjut Komang, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya masih melakukan gelar perkara yang memang perlu dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut.

Soal penetapan tersangka, Komang mengaku masih berkoordinasi dengan Polda Jatim. “Kalau memang diperlukan (kita akan koordinasi dengan Polda Jatim), untuk menentukan arah selanjutnya,” ungkap Komang.

Meski belum menetapkan tersangka, namun Komang mengaku sudah mendapat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, terkait kerugian negara dalam kasus itu. “Untuk audit BPKP sudah didapat, dengan kerugian negara Rp 1,8 Miliar,” jelasnya.

Namun Komang enggan menjelaskan apakah kerugian itu semuanya berasal dari kekurangan konstruksi atau penyimpangan uang dalam bentuk lain. “Nanti kita pelajari lebih lanjut hasil audit dari BPKP,” pungkas Komang.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung masuk dalam tahap penyidikan. Sejumlah orang sudah diperiksa dalam kasus ini termasuk beberapa pejabat Pemkab Jember.

“Benar, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan juga orang (terkait kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung). Sekarang masuk tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember Fran Dalanta Kembaren, Jumat (26/03/2021). Namun jika memang diperlukan, lanjut Fran, kemungkinan masih akan ada saksi lain yang akan dimintai keterangan.

Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, Fran meminta wartawan untuk bersabar. “Ini kan masih proses, jika nanti ada perkembangan rekan-rekan (wartawan) pasti kita kabari,” kilah Fran.

Pada hari Jumat (19/03/2021) lalu, Tim Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor CV Saffana Karya Abadi di salah satu rumah di kawasan Perumahan Pesona Milenia, Kecamatan Kaliwates. Fran membenarkan bahwa penggeledahan kantor milik AS itu terkait dugaan korupsi proyek rehab Pasar Balung senilai Rp 7,5 Miliar tersebut.(supra)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.